Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pandangan Praktisi Hukum soal Nikita Mirzani Anggap BPOM Tidak Netral dalam Kasus Pemerasan

Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangan soal Nikita Mirzani yang disebut tak netral dalam kasus yang menjerat sang artis.

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Deolipa Yumara menanggapi Nikita Mirzani yang sebut BPOM tak netral dalam kasus pemerasan yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus artis Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang masih menjadi sorotan.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys buntut mengulas produk kecantikannya.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Dari situ terjadilah percakapan antara Reza Gladys dan Mail hingga memberikan uang Rp4 miliar yang diduga sebagai "uang tutup mulut" agar Nikita Mirzani berhenti mengulas produknya yang dinilai berbahaya.

Karena permasalahan tersebut berawal dari skincare, Nikita Mirzani sempat meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

Namun permintaan dari artis 39 tahun itu ditolak oleh pihak BPOM.

Nikita Mizani lantas menilai sikap dari BPOM tak netral dalam kasus yang menjeratnya.

Tentang hal tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya.

Deolipa Yumara menyebut penolakan dari BPOM sudah benar.

"Jadi BPOM udah benar menolak, BPOM itu harus berada di tengah dan mengikuti tupoksi," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/9/2025).

Menurut pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu, permintaan untuk menjadi saksi seharusnya dari hakim.

Baca juga: Ahli Hukum Ulas Saksi Nikita Mirzani di Sidang, Nilai Kesepakatan Bisnis Tak Layak jadi Pidana

Jika permintaan tersebut datang dari pihak Nikita, hal itu dinilai hanya sebagai kepentingan dari terdakwa sendiri.

"Kalau dia akan memberikan keterangan di pengadilan, itu harus dari pengadilan, dari hakim yang meminta secara resmi, atau ada kaitannya dengan perkara jaksa yang kemudian mengajukan dia sebagai saksi."

"Kalau sifatnya dari pengacara, ya itu kan jadi kepentingan terdakwa," kata Deolipa.

"Jadi BPOM sudah benar menolak diajukan sebagai saksi dari terdakwa," sambungnya.

Sementara itu, Nikita mengungkap kekesalannya saat tahu BPOM menolak hadir menjadi saksi.

Absennya pihak BPOM dianggap tidak netral menurut Nikita sebagai lembaga pemerintahan dalam melihat kasusnya.

"Enggak netral dong, harus netral!," kata Nikita Mirzani setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Nikita tak setuju dengan alasan BPOM yang menolak karena permintaan tersebut bukan dari hakim.

Itu mengingat BPOM sebelumnya juga dilibatkan dalam proses penyidikan dari kepolisian.

"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," ujarnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut BPOM Punya Peran Penting dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys

Kekecewaan juga dirasakan oleh tim  kuasa hukum Nikita Mirzan atas penolakan dari BPOM.

"Ya kita kecewa sekali, terutama Nikita lah," ungkap tim kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Ia menegaskan bahwa BPOM memiliki peran penting dalam perkara yang menjerat Nikita.

Lebih lagi, BPOM sebelumnya juga dimasukkan dalam berkas selama proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.

"Penting sekali, kenapa saya bilang penting? Karena itu sudah ada di dalam berkah sebelumnya," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Optimis Bebas dari Jeruji Besi, Sudah Rencanakan Liburan: Capek Bulukan di Penjara

Melihat hal itu, tim kuasa hukum Nikita menilai seharusnya BPOM tetap dikaitkan dalam kasus ini hingga dihadirkan sebagai saksi.

Jika BPOM tak memiliki peran, sejak awal seharusnya dihapuskan dalam berkas perkara.

"Kalau ada yang bilang itu tidak penting, seharusnya dari awal proses penyidikan di tingkat kepolisian sampai kejaksaan itu langsung dibuang aja itu dokumen ."

"Nggak usah diikutkan sampai pengadilan, kira-kira begitu kalau dianggap tidak penting."

"Tapi karena itu sampai ke kejaksaan, harusnya itu dihadirkan, artinya itu penting," tandas tim kuasa hukum Nikita.

Kronologi Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys terjadi pada 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita Mirzani mengulas produk skincare milik Reza Gladys dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri dokter Attaubah Mufid itu yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza Gladys diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita kepada Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan