Rabu, 29 April 2026

Serangan Balik Eks Karyawan, Siap Gugat Ashanty dan Perusahaannya Rp 100 Miliar

Gugatan perdata tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini disinyalir upaya strategis menekan balik Ashanty.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ M Alivio
JUMPA PERS - Penyanyi Ashanty menggelar jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Ia menceritakan perihal hubungannya dengan sang suami Anang Hermansyah, sebelum mengetahui yang menilep uang perusahaannya adalah karyawannya sendiri. 

Kuasa hukum Ayu memastikan bahwa setelah dokumen ditandatangani kliennya, gugatan akan segera didaftarkan.

"Habis ini kita langsung daftar. Besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan," jelas Stifan.

Sebagai latar belakang, perseteruan ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Tak terima, Ayu kemudian melaporkan balik pihak Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dan dompet.

Ayu Janji Kooperatif, Tapi Bantah Penggelapan

Meskipun melancarkan gugatan balasan senilai Rp 100 miliar dan menunda pemeriksaan, Ayu Chairun Nurisa menegaskan dirinya akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum pidana sebagai tersangka.

"Sudah terlanjur, prosesnya sudah berjalan, ya sudah. Kami jalan saja sekalian," kata Ayu di kesempatan terpisah. Ia memastikan siap menjalani seluruh pemeriksaan: "Aku selama dipanggil, ya, pasti aku datang."

Di sisi lain, bantahan keras terhadap unsur pidana penggelapan juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rusli Efendi.

Menurut Rusli, transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening Ayu dilakukan atas perintah, bukan kehendak sepihak.

"Uang yang ditransfer melalui rekening Mbak Ayu itu berarti perpindahan uang dari PT ke Mbak Ayu. Ketika uang sudah berpindah ke rekening itu, berarti kepemilikannya berpindah. Jadi kalau disebut penggelapan, itu tidak tepat," jelas Rusli.

Rusli menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan atau memindahkan uang tersebut tanpa izin.

"Dana itu dipindahkan atas persetujuan mereka, bukan tiba-tiba. Sudah beberapa kali transaksi, jadi harus dilihat dulu apakah benar ada unsur penggelapan atau tidak," pungkasnya.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved