Serangan Balik Eks Karyawan, Siap Gugat Ashanty dan Perusahaannya Rp 100 Miliar
Gugatan perdata tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini disinyalir upaya strategis menekan balik Ashanty.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perseteruan antara penyanyi kondang Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru.
Ayu melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan justru melancarkan serangan balik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 2 miliar.
Ia menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 100 Miliar terhadap Ashanty dan perusahaan, tempatnya dulu bekerja, yakni PT Hijau Hermansyah Indonesia.
Akibat manuver ini, pihak Ayu resmi meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, hari ini, Jumat (17/10/2025).
Mestinya ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Karyawan Gugat Ashanty ke Pengadilan Hubungan Industrial
Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, mengonfirmasi penundaan tersebut, menegaskan bahwa fokus timnya kini beralih ke ranah perdata.
"Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel... untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan seperti diberitakan Kompas.com.
Ia menambahkan, alasan krusial penundaan adalah kesibukan pihaknya dalam mempersiapkan draf gugatan perdata.
"Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," tambahnya.
Gugatan perdata tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Stifan secara gamblang menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya sangat bombastis.
"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar," tegasnya.
Memanfaatkan Celah Pidana vs Perdata
Langkah ini disinyalir sebagai upaya strategis untuk menekan balik pihak pelapor, dalam hal ini Ashanty.
Stifan berargumen, sesuai aturan yang berlaku, proses pidana seharusnya dihentikan bilamana terdapat proses keperdataan terkait kasus yang sama.
"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ashanty-1-09102025.jpg)