Rabu, 29 April 2026

Serangan Balik Eks Karyawan, Siap Gugat Ashanty dan Perusahaannya Rp 100 Miliar

Gugatan perdata tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini disinyalir upaya strategis menekan balik Ashanty.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ M Alivio
JUMPA PERS - Penyanyi Ashanty menggelar jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Ia menceritakan perihal hubungannya dengan sang suami Anang Hermansyah, sebelum mengetahui yang menilep uang perusahaannya adalah karyawannya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perseteruan antara penyanyi kondang Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru. 

Ayu melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan justru melancarkan serangan balik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 2 miliar.

Ia menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 100 Miliar terhadap Ashanty dan perusahaan, tempatnya dulu bekerja, yakni PT Hijau Hermansyah Indonesia.

Akibat manuver ini, pihak Ayu resmi meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, hari ini, Jumat (17/10/2025). 

Mestinya ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Karyawan Gugat Ashanty ke Pengadilan Hubungan Industrial

Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, mengonfirmasi penundaan tersebut, menegaskan bahwa fokus timnya kini beralih ke ranah perdata.

"Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel... untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan seperti diberitakan Kompas.com.

EKS KARYAWAN ASHANTY - Tak terima dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar, Ayu Chairun Nisa mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty membantah.
EKS KARYAWAN ASHANTY - Tak terima dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar, Ayu Chairun Nisa mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty membantah. (tangkap layar Youtube Tribunnews.com)

Ia menambahkan, alasan krusial penundaan adalah kesibukan pihaknya dalam mempersiapkan draf gugatan perdata.

"Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," tambahnya.

Gugatan perdata tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Stifan secara gamblang menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya sangat bombastis.

"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar," tegasnya.

Memanfaatkan Celah Pidana vs Perdata

Langkah ini disinyalir sebagai upaya strategis untuk menekan balik pihak pelapor, dalam hal ini Ashanty

Stifan berargumen, sesuai aturan yang berlaku, proses pidana seharusnya dihentikan bilamana terdapat proses keperdataan terkait kasus yang sama.

"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved