Bandingkan dengan Kasus Teroris, Kuasa Hukum Menilai Ammar Zoni Dipersulit Hadiri Sidang
Sidang digelar di PN Jakarta Pusat. Namun, Ammar Zoni mengikutinya secara daring, karena menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni merupakan terdakwa dalam dugaan kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba.
Persidangan perdana pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Ammar mengikutinya secara daring, karena menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, meminta agar kliennya dapat hadir secara langsung dalam persidangan.
Baca juga: Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi, Lingkaran Pergaulan Mantan Suami Irish Disorot Pedangdut Senior
Ia pun membandingkan dengan kasus terorisme yang juga ditahan di Lapas Nusakambangan tetapi bisa dihadirkan langsung di pengadilan.
"Tapi Ammar Zoni justru kesulitan untuk dihadirkan. Dulu teroris ditahan di Nusakambangan lho, tapi sidang di Jakarta. Kenapa Ammar sulit untuk dihadirkan di sini," kata Jon Matias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurutnya, jika tetap berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni tidak leluasa untuk membeberkan kasus yang menjeratnya.
"Apalagi untuk membenahi lapas-lapas juga kan. Apa yang terjadi, dia (Ammar) mau buka-bukaan. Kenapa kok harus dipersulit? Dia kan tahu semua," jelas Jon.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Hakim Ketua juga sempat mempertanyakan kepada Ammar Zoni apakah ada intimidasi atau ancaman saat berada di Lapas Nusakambangan.
"Di situ saudara ada rasa ketakutan, dipaksa, atau di sebelah saudara misal ada anggota yang menodong pistol sehingga saudara terpaksa memberikan jawaban?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak ada, Yang Mulia. Cuma kita sekarang harapannya biar dijadikan offline, biar offline, Yang Mulia," jawab Ammar Zoni.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian angkat bicara terkait adanya kesulitan logistik dan biaya jika harus menghadirkan para terdakwa dari Lapas Nusakambangan.
Adapun Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan.
Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
| Ustaz Derry Sulaiman Sebut Ammar Zoni Sudah Tobat dari Narkoba Sejak Dimasukkan ke Sel Tikus 40 Hari |
|
|---|
| Pengakuan Blak-blakan Raffi Ahmad di Hadapan Ratusan Pelajar, Pernah Terjerat Narkoba |
|
|---|
| Kuasa Hukum Soroti Ammar Zoni Dirantai Seperti Teroris Hanya Gara-Gara 1 Linting Ganja |
|
|---|
| Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan di Kasus Narkotika Ammar Zoni, Sebut Perlakuan Tak Proporsional |
|
|---|
| Ammar Zoni Ungkap Gelapnya “Kandang Harimau” Lewat Telepon Nusakambangan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.