Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Meski Telah Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Sebut Skincare Reza Gladys Berbahaya

Nikita Mirzani tetap menyebut skincare Reza Gladys berbahaya setelah vonis hakim di bacakan dalam sidang pada hari ini, Selasa (28/10/2025).

|
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Kini ia memilih tak mau pusing dan memasrahkan perkara ini pada kuasa hukumnya saja.

"Jadi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim, nanti bakal ada upaya apa, terserah aku ikut aja," tukasnya.

Vonis Dibacakan Ketua Majelis Hakim 

Sebelumnya, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah cukup lama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya sampai pada tahap pembacaan vonis oleh  ketua majelis hakim, Khairul Saleh.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Sidang Teriak

Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Hakim menganggap Nikita tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, yang terbuang dalam dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Khairul Saleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Khairul Saleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Khairul Saleh. 

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani tak terbuki melakukan TPPU.

"Menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana ikut serta menempatkan, mentransfer, mebelikan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 21 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Hakim Ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

(Wartakotalive.com/Ayu/Ifan/Arie Puji Waluyo)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved