Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Datang dari Makassar, Irani Menangis Lihat Nikita Mirzani Divonis: Enggak Tega

Datang dari Makassar demi Nyai, Irani menangis saat Nikita divonis bersalah atas pemerasan dokter Reza Gladys. Hukum kok bisa begini?

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
VONIS NIKITA MIRZANI — Irani (58), penggemar Nikita Mirzani asal Makassar, saat ditemui di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia menangis sesaat hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Irani datang jauh dari Makassar demi menyaksikan sidang vonis Nikita Mirzani.
  • Nikita divonis 4 tahun penjara atas pemerasan, TPPU tidak terbukti.
  • Fans sempat diusir dari kursi sidang, tetap bagi-bagi makanan untuk pengunjung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Suasana Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), dipenuhi emosi dan ketegangan.

Di antara pengunjung sidang vonis kasus pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani, hadir seorang perempuan berusia 58 tahun bernama Irani

Pengusaha katering itu datang jauh dari Makassar, Sulawesi Selatan, demi menyaksikan langsung proses hukum yang melibatkan figur publik yang selama ini ia ikuti melalui media sosial.

Irani mengenakan baju putih, mengikuti dresscode yang diumumkan tim Nikita Mirzani melalui platform TikTok.

Ia duduk sejak pukul 06.00 pagi, berharap bisa mendapat tempat di ruang sidang.

“Saya dari Makassar. Kami memang ada Rakernas IWAPI, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, kemarin tanggal 23–24 Oktober acaranya. Tapi, memang saya niat nonton langsung sidang Nikita,” ujarnya kepada Tribunnews.com.

Meski tidak mengenal Nikita secara pribadi, Irani mengaku mengikuti konten-konten sang artis dan menilai Nikita sebagai sosok yang sering membantu orang lain.

“Saya sih enggak kenal sama Mba Niki, tapi dari sosoknya, dia tuh luar biasa banget. Sering menolong orang, sering bantu orang, kalau menurut saya yang warga biasa saja,” katanya.

Baca juga: 4 Artis Jalani Sidang Cerai di PA Jakarta Selatan, Ada Tasya Farasya hingga Raisa

Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara, TPPU Tak Terbukti

Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ucap Hakim Ketua dalam sidang.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Perseteruan dengan Reza Gladys Berawal dari Ulasan Skincare

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Dokter Reza Gladys angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditahan atas laporan yang ia buat.
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Dokter Reza Gladys angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditahan atas laporan yang ia buat. (kolase/arsip Tribunnews.com/instagram)

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pengusaha.

Reza yang tidak terima, menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Dalam komunikasi tersebut, Reza diduga dimintai uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar ulasan dihentikan.

Reza mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024 dan menyerahkan Rp2 miliar tunai sehari setelahnya.

Merasa dirugikan, ia melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nikita tidak kooperatif selama persidangan, kerap memotong penjelasan, meninggikan suara, menolak mengenakan rompi tahanan, dan tidak menunjukkan penyesalan. Sikap tersebut menjadi bagian dari delapan poin yang memberatkan tuntutan.

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun, Sama-Sama Tak Terbukti TPPU

Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, juga menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Mail dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE, namun tidak terbukti melakukan TPPU.

Majelis hakim menyatakan Mail turut serta menyampaikan pesan ancaman kepada Reza Gladys, dengan maksud memaksa agar memberikan sejumlah uang.

Ia sempat menerima Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.

Baca juga: Reza Gladys Bidik Sosok O Usai Nikita Divonis, Pengacara: Kalian Tahu Siapa yang Dimaksud

Fans Diusir dari Kursi Sidang, Tetap Bagi-bagi Makanan

Irani mengaku sempat diminta berpindah tempat duduk oleh beberapa orang dari tim Nikita Mirzani.

Padahal, ia sudah diarahkan oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk duduk di kursi pengunjung yang tersedia.

“Saya juga enggak sangka saya bisa sampai di sini. Saya cuma lihat live-nya aja setiap sidang. Ini baru kali ini. Makanya kalau diusir-usir, jangan dong diusir, kita dari Makassar jauh-jauh,” ujarnya sambil menangis.

Perwakilan tim Nikita, Ical, membantah telah mengusir Irani.

Ia menjelaskan bahwa kursi sebelah kanan ruang sidang memang disediakan khusus untuk keluarga, dan ia hanya mengarahkan fans untuk duduk di sisi kiri.

“Tanpa mengurangi rasa hormat. Dari sebelum sidang ini kita sudah mengimbau,” kata Ical.

Meski sempat tersinggung, Irani tetap melanjutkan niatnya untuk mendukung idolanya.

Ia bahkan membagikan makanan kepada para pengunjung sidang.

“Ya bagi-bagi kan, pasti kalau di sini pada lapar. Mereka kan juga niatnya ke sini untuk men-support Mba Niki,” ujarnya.

Baca juga: Kabar Terkini Tukul Arwana Setelah 4 Tahun Stroke, Kegirangan Reuni Bareng Teman Artis

Irani memesan 100 paket makanan dan camilan dari temannya di Jakarta, masing-masing seharga Rp35 ribu.

“Seporsi Rp35 ribu. Ada bakso daging, ada telur, ada mie goreng, ada telur balado. Ada snack juga yang manis dan asin,” jelasnya.

Dana untuk makanan itu berasal dari kantong pribadi, hasil patungan dengan rekannya, Ibu Titik.

“Saya usaha catering di Makassar. Jadi, udah biasa lah kalau soal begini. Memang kita suka bagi-bagi, hitung-hitung amal,” tutupnya.

Di tengah vonis dan silang pendapat hukum, tangis Irani di ruang sidang menjadi pengingat bahwa publik bukan sekadar penonton, tapi saksi yang tak bisa diam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved