Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Ajukan Banding Vonis, Soroti Kekeliruan Pasal dan Keterangan Saksi
Nikita Mirzni ajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan padanya terkait kasusnya Vs Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.