Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Siap Ajukan Gugatan Balik jika Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp244 M soal PMH
Masih memanas, pihak Reza Gladys siap ajukan gugatan balik jika Nikita Mirzani kembali mencabut gugatannya soal PMH senilai Rp244 miliar.
Surya memastikan, pihaknya bakal menghadapi apapun langkah hukum yang ditempuh Nikita.
"Apapun kami layanin, mau apa?"
"Ini kan udah tiga kali, mungkin yang pertama kami menganggap masih komedi, komedi jilid satu itu wanprestasi, komedi jilid dua itu wanprestasi, ini kami anggap belum serius PMH-nya."
"Mungkin kalau wanprestasi kami masih bercanda-canda, tapi kalau ini enggak. Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan-gugatan yang ada selama ini, walaupun PMH ini dicabut, kami akan gugat" tandasnya.
Nikita Mirzani Ajukan Banding
Sementara itu, pihak Nikita Mirani telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi.
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.
Baca juga: Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.
Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.
Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas Galih.
Galih pun mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.