Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Alasan Nikita Mirzani Absen di Mediasi Gugatan Rp244 Miliar ke Reza Gladys Dibongkar Kuasa Hukum
Nikita Mirzani ternyata punya alasan khusus tak hadir dalam mediasi gugatan perdata melawan Reza Gladys.
Tak hanya itu, pihak Nikita Mirani telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukin memori bandingnya aja," ungkap Galih Rakasiwi.
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
"Poin-poin bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.
Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.
Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim ini."
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding Vonis, Soroti Kekeliruan Pasal dan Keterangan Saksi
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas Galih.
Galih pun mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.
"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."
"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.