Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Analisis Eks Staf Ahli Kapolri soal Banding Nikita Mirzani, Soroti Langkah Hukum dan Reaksi JPU
Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang angkat bicara soal banding Nikita Mirzani dan reaksi JPU atas putusan 4 tahun penjara.
"Pada saat Nikita mengajukan banding, apakah JPU-nya diam?," terangnya.
Menurutnya, JPU tentu merasa bahwa tuntutannya tidak diterima oleh hakim karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan, bahkan pasal TPPU-nya ditiadakan sesuai dakwaan.
"Karena JPU juga merasa bahwa tuntutannya tidak diterima oleh hakim, bahkan diturunkan jadi empat tahun dan TPPU-nya ditiadakan sesuai dengan dakwaan," jelasnya.
Lebih lanjut, pria berusia 66 tahun ini menilai perlu dipertanyakan apakah pihak JPU menerima penghapusan TPPU dan peringanan hukuman terhadap Nikita.
"Nah, sekarang, berterima enggak JPU-nya dengan penghapusan TPPU dan peringanan hukuman terhadap salah satu dari kita? Kan JPU yang tahu," kata Ricky.
Ia kemudian menyebut bahwa apabila pihak JPU memutuskan untuk mengajukan banding, besar kemungkinan mereka akan memprotes soal peniadaan TPPU.
"Kalau mereka banding, saya yakin pasti banding mereka akan memprotes masalah peniadaan TPPU."
Ricky juga menyinggung bahwa dari sisi hukum, hukuman yang diterima Nikita dinilai terlalu ringan untuk perbuatan yang dinilainya cukup serius.
"Kemudian, hukumnya itu kok terlalu ringan, padahal seseorang telah melakukan perbuatan seperti ini, ini, dan ini."
Sebagai penutup, Ricky menyampaikan bahwa sebaiknya semua pihak menyerahkan proses hukum ini kepada mekanisme yang berlaku.
"Maka, serahkan saja kepada kedua belah pihak, ya," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Absen di Mediasi Gugatan Rp244 Miliar ke Reza Gladys Dibongkar Kuasa Hukum
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding.
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.