Jumat, 7 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Analisis Eks Staf Ahli Kapolri soal Banding Nikita Mirzani, Soroti Langkah Hukum dan Reaksi JPU

Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang angkat bicara soal banding Nikita Mirzani dan reaksi JPU atas putusan 4 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar eks staf ahli Kapolri soal langkah Nikita Mirzani ajukan banding. 

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah

Sementara itu, respons Reza Gladys atas vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani diungkap sang kuasa hukum, Julianus Sembiring.

Julianus Sembiring menegaskan, kliennya sejak awal melaporkan Nikita Mirzani sudah menghilangkan rasa dendam dan benci terhadap sang artis.

"Klien kami dari awal sudah menghilangkan rasa dendam rasa benci terhadap terdakwa Nikita Mirzani," kata Julianus.

Pun sampai saat ini, Reza disebut tak memiliki kesan negatif kepada Nikita hingga sengaja penjarakan ibu tiga anak itu.

Dalam kasus yang dilaporkannya, pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved