Selasa, 11 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

JPU dan Nikita Mirzani Sama-sama Ajukan Banding, Ahli Hukum Ungkap Dua Kemungkinan Nasib sang Aktris

Kasus Nikita Mirzani berlanjut ke tingkat banding. Praktisi hukum ungkap dua kemungkinan nasib sang artis di pengadilan tinggi.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pandangan praktisi hukum soal JPU dan Nikita Mirzani sama-sama ajukan banding. 

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Baca juga: Reza Gladys Harap Oky Pratama dan Doktif Diproses Hukum seperti Nikita Mirzani

Kronologi Perseteruan Nikita vs Reza Gladys

Kasus ini bermula dari persoalan produk skincare milik Reza.

Saat itu, Nikita sempat mengunggah ulasan negatif tentang produk tersebut di media sosialnya.

Tak terima bisnisnya diserang, Reza berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan menghubungi Nikita lewat asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Namun, komunikasi itu justru berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksinya.

Reza bahkan sempat menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.

Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kasus pun berlanjut hingga pengadilan memutuskan Nikita bersalah dalam pasal pemerasan, meski tidak terbukti melakukan TPPU.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved