Selasa, 11 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

JPU dan Nikita Mirzani Sama-sama Ajukan Banding, Ahli Hukum Ungkap Dua Kemungkinan Nasib sang Aktris

Kasus Nikita Mirzani berlanjut ke tingkat banding. Praktisi hukum ungkap dua kemungkinan nasib sang artis di pengadilan tinggi.

Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pandangan praktisi hukum soal JPU dan Nikita Mirzani sama-sama ajukan banding. 

Namun jika hakim banding tidak sependapat, akan muncul dua kemungkinan baru.

“Pertama, hukumannya bisa berkurang atau Nikita bisa dibebaskan. Kedua, justru TPPU-nya terbukti dan hukumannya bisa jadi lebih berat,” ungkap Tony.

Ia menegaskan, jika di tingkat banding TPPU terbukti, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

“Kalau TPPU-nya terbukti, bisa jadi hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, bisa juga lebih ringan, yang penting tidak lebih dari 20 tahun. Bisa 20, bisa 15, bisa 10, bahkan bisa 6 tahun. Yang jelas, kalau TPPU-nya terbukti, pasti hukumannya lebih dari 4 tahun,” tutup Tony.

Baca juga: Pandangan Praktisi Hukum soal Pihak Reza Gladys yang Berencana Gugat Balik Nikita Mirzani di Perdata

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding. 

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved