Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Bisa Video Call dengan Dokter Oky, Ditjen PAS Tepis Privilege: Salah Satu Motivasi
Ditjen PAS membantah adanya perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani yang bisa video call, menegaskan hal itu bagian dari hak warga binaan.
Rika menegaskan bahwa hak untuk berkomunikasi tidak hanya diberikan kepada Nikita, tetapi juga kepada seluruh warga binaan di Indonesia.
“Hak berkomunikasi ini juga diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya Nikita Mirzani, warga binaan di Rutan Pondok Bambu, di Lapas mana pun, di Merauke maupun di Aceh, semuanya memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi dengan keluarga juga menjadi bentuk dukungan moral yang penting bagi para tahanan.
“Karena menurut kami, hal itu menjadi salah satu motivasi langsung dari keluarga agar mereka dapat menjalani pidananya atau masa tahanannya dengan baik, baik itu di lapas maupun di rutan,” tutup Rika.
Reaksi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tepat pada 28 Oktober lalu menjadi hari bersejarah bagi Nikita Mirzani.
Bagaimana tidak, setelah kurang lebih tujuh bulan menjalani proses hukum atas laporan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, akhirnya bertemu titik terang.
Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal TPPU.
Baca juga: Nikita Mirzani Live Jualan di Penjara, Fitri Salhuteru Sentil Rutan Pondok Bambu: Jangan Pilih Kasih
Namun ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemerasan melalui ITE.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.
Setelah sidang selesai digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu sempat menghampiri awak media.
Ia pun memberikan pernyataan soal vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski begitu, Niki tetap menghormati keputusan hakim.
"Tapi itu haknya hakim yang mulia," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.