Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Kembali Minta Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba, Hakim: Tunggu Sampai Putusan Sela
Ammar Zoni kembali meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan langsung dalam sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan interogasi terhadap terdakwa Rivaldi.
Rivaldi mengakui narkotika jenis sabu didapat dari Ammar Zoni.
Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
Kemudian ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.