Sabtu, 15 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kembali Minta Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba, Hakim: Tunggu Sampai Putusan Sela

Ammar Zoni kembali meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan langsung dalam sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG AMMAR ZONI - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni saat jalani sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Ammar Zoni kembali meminta kepada hakim agar dihadirkan langsung dalam sidang kasus yang menejerat dirinya. 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan interogasi terhadap terdakwa Rivaldi.

Rivaldi mengakui narkotika jenis sabu didapat dari Ammar Zoni.

Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

Kemudian ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved