Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Aksi Nikita Mirzani Bisa Video Call di Rutan Tuai Polemik, Pengacara Reza Gladys Soroti Celah Aturan
Munculnya Nikita Mirzani lewat video call dari rutan bikin heboh. Kuasa hukum Reza Gladys menilai ada celah aturan yang perlu diperjelas.
"Ini tidak bagus sebenarnya,” ujar Surya, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb Tube TV, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Ditjen PAS memang menyatakan hal tersebut diperbolehkan, namun tetap menimbulkan pertanyaan.
Surya menilai bahwa selama ini hak komunikasi tahanan biasanya didahulukan untuk urusan keluarga dan pengacara, bukan untuk bisnis.
Ia menyebut ketiadaan aturan yang jelas soal ini membuat situasi menjadi ramai diperdebatkan publik.
Surya juga mengkritik lemahnya regulasi terkait penggunaan perangkat komunikasi di lapas.
“Ditjen PAS harusnya membuat ketentuan. "
"Ini kan kelemahan kepada pemerintah kita, kurang mengantisipasi kondisi perkembangan teknologi saat ini,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa dulu tidak ada fasilitas komunikasi digital seperti sekarang, sehingga aturan soal itu semestinya diperbarui.
Surya menilai, tanpa aturan yang jelas, masyarakat akhirnya mempertanyakan bagaimana seorang tahanan bisa melakukan video call hingga digunakan untuk kepentingan dagang.
“Buat ketentuan atau peraturan menyangkut masalah pemakaian HP di lapas dan sosialisasikan sehingga masyarakat tahu."
"Tidak seperti kayak gini heboh,” lanjutnya.
Surya menegaskan bahwa peristiwa tersebutlah yang akhirnya membuat suasana semakin menghangat, karena publik merasa ada kejanggalan yang belum terjawab.
"Kok bisa tahanan bisa komunikasi dengan pihak luar pakai video call dan itu digunakan untuk dagang."
"Ini sebenarnya yang membuat suasana makin menghangat," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sindir Gugatan Rp504 M Reza Gladys: Komedi Jilid Satu
Penjelasan Ditjen Pas
Menanggapi viralnya kasus Nikita tersebut, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memberikan penjelasan resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.