Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Reza Gladys Prediksi Banding Nikita Mirzani Gagal, Kuasa Hukum sang Aktris Ungkap Kejanggalan Pasal
Reza Gladys yakin banding Nikita bakal gagal, tapi kuasa hukumnya balik buka kejanggalan pasal yang menjerat sang aktris.
Reza bahkan sempat menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kasus pun berlanjut hingga pengadilan memutuskan Nikita bersalah dalam pasal pemerasan, meski tidak terbukti melakukan TPPU.
Kini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Komentar Reza Gladys
Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, sempat mengomentari soal banding Nikita Mirzani.
Julianus menyoroti posisi hukum Nikita di tingkat banding.
Ia menilai bahwa berdasarkan pengalamannya, kesesuaian alat bukti dalam kasus ini menunjukkan bahwa upaya banding yang diajukan terdakwa umumnya jarang berhasil.
"Dan kami pikir, secara terang-terangan, persesuaian alat bukti tersebut pada umumnya berdasarkan pengalaman kami, setiap upaya banding yang diajukan para terdakwa itu jarang berhasil," ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menyebut bahwa peluang hukuman menjadi lebih berat justru lebih besar.
"Kemungkinan justru ancaman hukumannya akan lebih tinggi," lanjutnya.
Menurutnya, situasi bisa menjadi lebih kompleks karena adanya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengingatkan bahwa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang juga perlu diperhatikan.
Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?
"Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum mengenai bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uangnya," terangnya.
Dikatakan Julianus, jika majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai unsur pencucian uang tersebut dapat dibuktikan dan layak dijadikan pertimbangan.
"Jika nanti majelis hakim pengadilan tinggi merasa bahwa tindak pidana pencucian uang itu dapat dibuktikan dan layak dimasukkan dalam pertimbangan, mungkin saja putusan hakim pengadilan tinggi akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.