Sabtu, 22 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Prediksi Banding Nikita Mirzani Gagal, Kuasa Hukum sang Aktris Ungkap Kejanggalan Pasal

Reza Gladys yakin banding Nikita bakal gagal, tapi kuasa hukumnya balik buka kejanggalan pasal yang menjerat sang aktris.

Tribunnews/Jeprima
BANDING NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Penjelasan kuasa hukum Nikita Mirzani soal banding kliennya yang disentil pihak Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus Nikita Mirzani makin memanas setelah banding diajukan, sementara pihak Reza Gladys memprediksi banding tersebut akan gagal.
  • Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifudin, menyebut ada kesalahan penerapan pasal dalam dakwaan.
  • Andi menegaskan unsur ancaman tidak terpenuhi karena “rahasia” sudah lebih dulu dibuka pihak lain, sehingga Nikita semestinya dibebaskan.

TRIBUNNEWS.COM - Persoalan hukum yang menimpa Nikita Mirzani terus berlanjut.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perjalanan kasus sang artis sensasional itu semakin memanas.

Persoalan kini memasuki fase baru, bahkan lebih kompleks dari sebelumnya.

Tidak tinggal diam, janda tiga anak ini akhirnya mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Upaya hukum itu dilakukan karena unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat didakwakan kepada Nikita tidak terbukti dalam putusan tingkat pertama.

Kini, berkas banding Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys telah resmi diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun di tengah proses tersebut, muncul pernyataan menohok dari pihak Reza Gladys.

Pihak mereka menyebut bahwa banding aktris berusia 39 tahun tersebut kemungkinan besar akan gagal hingga mendapatkan hukuman yang lebih berat. 

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Nikita Mirzani akhirnya buka suara. 

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifudin, memberikan penjelasan hukum yang ia anggap perlu diluruskan.

Andi mengawali pernyataannya dengan menekankan kesalahan penerapan pasal dalam kasus ini.

Baca juga: Tak Hanya Nikita Mirzani yang Ajukan Banding, Reza Gladys Bongkar Dampaknya di Pengadilan Tinggi

“Sebenarnya begini, saya ingin menjelaskan terlebih dahulu. "

"Jika pertanyaannya apa pun bentuknya, saya ingin menegaskan bahwa untuk menilai kasus ini secara objektif, khususnya dalam penerapan pasalnya, saya melihat bahwa pasal yang digunakan adalah salah pasal. "

"Seharusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 27A ayat (1), yaitu terkait penyerangan kehormatan.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa pasal yang menjerat Nikita saat ini, yaitu Pasal 27B ayat (2), memiliki unsur ancaman yang rahasia.

“Sementara itu, untuk Pasal 27B ayat (2), kita semua mengetahui bahwa di dalam pasal tersebut terdapat unsur ancaman. "

"Ancaman berarti akan dilakukan, dan alat yang digunakan untuk mengancam itu adalah rahasia, artinya rahasia tersebut belum dibuka,” ucapnya.

Untuk mempermudah pemahaman, Andi memberikan contoh sederhana.

“Sebagai contoh, misalnya A dan B memiliki suatu rahasia. Lalu A berkata kepada B, ‘Kalau kamu tidak memberikan saya uang, saya akan membuka rahasia ini ke publik.’ Artinya, rahasia itu belum dibuka, dan itulah yang menjadi alat untuk mengancam.”

Menurutnya, logika yang sama seharusnya diterapkan pada kasus Nikita Mirzani.

“Hal yang sama seharusnya diterapkan pada kasus ini. Rahasia itu berada pada pihak Nikita dan belum dibuka. Itulah yang secara hukum dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengancam, jika kasusnya memang benar.”

Namun kenyataannya, lanjut Andi, kondisi di lapangan berbeda.

Rahasia yang disebut-sebut menjadi dasar ancaman justru sudah diungkap lebih dulu oleh pihak lain.

“Dalam peristiwa ini sudah tidak ada lagi rahasia. Mengapa demikian? Karena rahasia tersebut sudah dibongkar atau dibuka oleh dokter Reza Gladys, kemudian baru direview oleh Nikita. Artinya, tidak ada lagi alat yang dapat dipergunakan untuk mengancam.”

Atas dasar itu, ia menyimpulkan bahwa unsur pasal yang digunakan jaksa sebenarnya tidak terpenuhi.

“Jika demikian, berarti unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Konsekuensinya, apabila unsur pasal tidak terpenuhi, maka orang yang dituduhkan harus dibebaskan," pungkasnya. 

Baca juga: Banding Nikita Mirzani Resmi Diproses Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Reza Gladys Bongkar Peluangnya

Kasus ini bermula dari persoalan produk skincare milik Reza.

Saat itu, Nikita sempat mengunggah ulasan negatif tentang produk tersebut di media sosialnya.

Tak terima bisnisnya diserang, Reza berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan menghubungi Nikita lewat asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Namun, komunikasi itu justru berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksinya.

Reza bahkan sempat menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.

Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kasus pun berlanjut hingga pengadilan memutuskan Nikita bersalah dalam pasal pemerasan, meski tidak terbukti melakukan TPPU.

Kini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. 

Komentar Reza Gladys 

Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, sempat mengomentari soal banding Nikita Mirzani

Julianus menyoroti posisi hukum Nikita di tingkat banding.

Ia menilai bahwa berdasarkan pengalamannya, kesesuaian alat bukti dalam kasus ini menunjukkan bahwa upaya banding yang diajukan terdakwa umumnya jarang berhasil. 

"Dan kami pikir, secara terang-terangan, persesuaian alat bukti tersebut pada umumnya berdasarkan pengalaman kami, setiap upaya banding yang diajukan para terdakwa itu jarang berhasil," ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025). 

Ia juga menyebut bahwa peluang hukuman menjadi lebih berat justru lebih besar.

"Kemungkinan justru ancaman hukumannya akan lebih tinggi," lanjutnya. 

Menurutnya, situasi bisa menjadi lebih kompleks karena adanya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia mengingatkan bahwa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang juga perlu diperhatikan. 

Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?

"Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum mengenai bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uangnya," terangnya. 

Dikatakan Julianus, jika majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai unsur pencucian uang tersebut dapat dibuktikan dan layak dijadikan pertimbangan. 

"Jika nanti majelis hakim pengadilan tinggi merasa bahwa tindak pidana pencucian uang itu dapat dibuktikan dan layak dimasukkan dalam pertimbangan, mungkin saja putusan hakim pengadilan tinggi akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama."

Julianus menegaskan bahwa dinamika banding ini tidak bisa dianggap sederhana.

"Jadi, tanpa masuk ke wilayah kewenangan hakim, berkaca dari pengalaman kami, upaya banding dari penuntut umum juga perlu diwaspadai." 

Pada akhirnya, seluruh keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.

"Karena jika melihat hal-hal yang disampaikan majelis hakim di tingkat pertama, itu bisa saja dibantah oleh penuntut umum. Pada akhirnya, semuanya kembali kepada kewenangan majelis hakim," pungkasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved