Pengamat Telekomunikasi: Dari Sisi Regulasi, Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Maksimal
Heru Sutadi mengatakan bahwa saat ini perlindungan data pribadi masih perlu dikuatkan lagi oleh otoritas terkait di Indonesia.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
"Judi online ini kan ketika mengisi kembali saldo kan menggunakan akun perbankan masyarakat, nah data pribadi bisa dicuri dari pengisian saldo tersebut, sehingga masyarakat harus waspada," terangnya.
Melalui berbagai aspek yang telah ia sampaikan tersebut, bisa dipahami bahwa keamanan data Negara menjadi prioritas untuk dilindungi.
Sepanjang masih terjadi kebobolan atau peretasan data yang tidak bisa ditanggulangi, maka pelaksanaan pemilu atau pilkada berbasis teknologi informasi masih sulit untuk mendapat kepercayaan masyarakat.
"Memang ditingkat desa sudah beberapa kali digelar Pilkades online, namun karena Pilkades hanya dalam lingkup desa, berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada dimana persoalan lebih kompleks dan masyarakat yang partisipasi sebagai pemilih juga lebih banyak," ujarnya.
Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final |
![]() |
---|
Jangan Korbankan Data Pribadi WNI Demi Tarif Impor |
![]() |
---|
Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI |
![]() |
---|
75 Ribu Buruh Berbagai Kota Akan Turun ke Jalan Tolak Kesepakatan Transfer Data ke AS |
![]() |
---|
Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Bamsoet: Asal Sesuai UU PDP dan Prinsip Perlindungan yang Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.