Pengamat Telekomunikasi: Dari Sisi Regulasi, Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Maksimal
Heru Sutadi mengatakan bahwa saat ini perlindungan data pribadi masih perlu dikuatkan lagi oleh otoritas terkait di Indonesia.
"Judi online ini kan ketika mengisi kembali saldo kan menggunakan akun perbankan masyarakat, nah data pribadi bisa dicuri dari pengisian saldo tersebut, sehingga masyarakat harus waspada," terangnya.
Melalui berbagai aspek yang telah ia sampaikan tersebut, bisa dipahami bahwa keamanan data Negara menjadi prioritas untuk dilindungi.
Sepanjang masih terjadi kebobolan atau peretasan data yang tidak bisa ditanggulangi, maka pelaksanaan pemilu atau pilkada berbasis teknologi informasi masih sulit untuk mendapat kepercayaan masyarakat.
"Memang ditingkat desa sudah beberapa kali digelar Pilkades online, namun karena Pilkades hanya dalam lingkup desa, berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada dimana persoalan lebih kompleks dan masyarakat yang partisipasi sebagai pemilih juga lebih banyak," ujarnya.
| Kasus Bjorka Dinilai Jadi Ujian Konsistensi Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi |
|
|---|
| Jaga Keamanan di Era Digital, Antisipasi Pencurian Data Pribadi dengan 4 Langkah Ini |
|
|---|
| Data Pribadi Warga Bisa Terkirim ke Luar Negeri, MK Pertanyakan Keamanannya |
|
|---|
| Celios Ingatkan BI soal Payment ID: Patuhi Aturan Perlindungan Data Pribadi |
|
|---|
| Nurul Arifin: Kesepakatan Layanan Digital AS-Indonesia Demi Perkuat Perlindungan Data Pribadi WNI |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.