Minggu, 24 Agustus 2025

Australia Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses TikTok hingga Instagram

Pemerintah Australia berdalih kebijakan ini dapat melindungi anak dan remaja dari risiko gangguan kesehatan .

HO
Pemerintah Australia melarang perusahaan teknologi raksasa seperti TikTok, Instagram, X, hingga Facebook memberikan akses untuk anak di bawah 16 tahun menggunakan platform sosial media. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY – Pemerintah Australia melarang perusahaan teknologi raksasa seperti TikTok, Instagram, X, hingga Facebook memberikan akses untuk anak di bawah 16 tahun  menggunakan  platform sosial media.

Aturan ini disahkan Parlemen Australia lewat Undang-Undang Keamanan Daring 2021. Dimana dalam aturan tersebut perusahaan teknologi wajib mencegah anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial milik mereka.

Metode pencegahan anak mengakses media sosial rencananya mulai diuji coba pada Januari 2025 dan larangan anak menggunakan media sosial berlaku efektif setahun setelahnya.

Undang-undang ini tidak menyebutkan bagaimana perusahaan media sosial harus menegakkan batasan umur tersebut. 

Baca juga: Spotify Wrapped 2024 Segera Dirilis, Ada Fitur Integrasi ke TikTok dan Instagram

Namun apabila perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan melanggar aturan tersebut, maka mereka terancam dijatuhi denda hingga 32 juta dollar AS atau sekitar Rp 507 miliar.

"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, seperti dikutip dari The Verge.

"Kami tahu sejumlah anak-anak akan menemukan jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," imbuhnya.

Meskipun mendapat kritik dari perusahaan media sosial dan beberapa anggota parlemen, namun menurut survei yang dikutip Reuters, sebanyak 77 persen penduduk Australia mendukung larangan anak mengakses di media sosial.

Pemerintah Australia berdalih kebijakan ini dapat melindungi anak dan remaja dari risiko gangguan kesehatan serta meminimalisir anak-anak kecanduan teknologi yang dapat mendorong perilaku bunuh diri dan gangguan psikis lainnya.

Meskipun platform-platform tersebut menetapkan batas usia minimum 13 tahun. Namun Pemerintah Australia tidak mengetahui berapa banyak pendapatan iklan yang diperoleh dari anak-anak. Hal ini memperlihatkan adanya celah dalam penerapan kebijakan yang seharusnya melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di media sosial, sekaligus menjaga privasi informasi pribadi mereka, menunjukkan komitmen Australia untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda.

"Media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi mereka," ungkap Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland.

"Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Ada hal lain dalam hidup selain notifikasi terus-menerus, scrolling tanpa henti, dan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan perfeksionisme palsu dan tidak realistis yang dapat disajikan oleh para influencer." tambahnya.

Kebijakan Australia Dikecam

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan