Australia Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses TikTok hingga Instagram
Pemerintah Australia berdalih kebijakan ini dapat melindungi anak dan remaja dari risiko gangguan kesehatan .
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY – Pemerintah Australia melarang perusahaan teknologi raksasa seperti TikTok, Instagram, X, hingga Facebook memberikan akses untuk anak di bawah 16 tahun menggunakan platform sosial media.
Aturan ini disahkan Parlemen Australia lewat Undang-Undang Keamanan Daring 2021. Dimana dalam aturan tersebut perusahaan teknologi wajib mencegah anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial milik mereka.
Metode pencegahan anak mengakses media sosial rencananya mulai diuji coba pada Januari 2025 dan larangan anak menggunakan media sosial berlaku efektif setahun setelahnya.
Undang-undang ini tidak menyebutkan bagaimana perusahaan media sosial harus menegakkan batasan umur tersebut.
Baca juga: Spotify Wrapped 2024 Segera Dirilis, Ada Fitur Integrasi ke TikTok dan Instagram
Namun apabila perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan melanggar aturan tersebut, maka mereka terancam dijatuhi denda hingga 32 juta dollar AS atau sekitar Rp 507 miliar.
"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, seperti dikutip dari The Verge.
"Kami tahu sejumlah anak-anak akan menemukan jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," imbuhnya.
Meskipun mendapat kritik dari perusahaan media sosial dan beberapa anggota parlemen, namun menurut survei yang dikutip Reuters, sebanyak 77 persen penduduk Australia mendukung larangan anak mengakses di media sosial.
Pemerintah Australia berdalih kebijakan ini dapat melindungi anak dan remaja dari risiko gangguan kesehatan serta meminimalisir anak-anak kecanduan teknologi yang dapat mendorong perilaku bunuh diri dan gangguan psikis lainnya.
Meskipun platform-platform tersebut menetapkan batas usia minimum 13 tahun. Namun Pemerintah Australia tidak mengetahui berapa banyak pendapatan iklan yang diperoleh dari anak-anak. Hal ini memperlihatkan adanya celah dalam penerapan kebijakan yang seharusnya melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas di media sosial, sekaligus menjaga privasi informasi pribadi mereka, menunjukkan komitmen Australia untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda.
"Media sosial dalam bentuknya saat ini bukanlah produk yang aman bagi mereka," ungkap Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland.
"Akses ke media sosial tidak seharusnya menjadi penentu dalam tumbuh kembang seseorang. Ada hal lain dalam hidup selain notifikasi terus-menerus, scrolling tanpa henti, dan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan perfeksionisme palsu dan tidak realistis yang dapat disajikan oleh para influencer." tambahnya.
Kebijakan Australia Dikecam
Profil Bupati Sragen, Kawasan Rumah Dinasnya Jadi Lokasi Video Mesum, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Viral Motor Mogok Usai Mengisi BBM di SPBU Kembang Kerep Jakbar, Warna Bensin Berubah Jadi Kuning |
![]() |
---|
Hebohkan Seminyak Bali: Bule Australia Rampas Mobil, Tabrak 2 Orang Lalu Bakar Kendaraan |
![]() |
---|
Pawai Kemanusiaan di Australia, Ratusan Ribu Orang Penuhi Jembatan Sydney, Menentang Genosida Gaza |
![]() |
---|
Epidemiolog: Jika Ada Pelajar Alami Masalah Kesehatan Harus Segera Dirujuk ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.