TOPIK
Revisi KUHP dan KUHAP
-
KPK Tak Bakal Lagi 'Pamerkan' Tersangka Korupsi setelah KUHAP Baru Disahkan, Apa Untung Ruginya?
Lembaga hukum seperti KPK tidak akan lagi menampilkan tersangka ke publik setelah berlakunya KUHAP baru. Lalu apa untung ruginya?
-
KUHP Baru Kembali Digugat ke MK, Kini Terkait Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
KUHP baru kembali digugat ke MK oleh mahasiswa. Kini, pasal yang digugat yakni terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
-
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Hormati Warga Gugat KUHP dan KUHAP Baru ke MK
DPR RI menghormati gugatan terhadap KUHP dan KUHAP ke MK. Dasco menyadari bahwa tidak semua pihak dapat merasa puas dengan lahirnya UU tersebut
-
Habiburokhman Tegaskan Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Dipidana dalam KUHP Baru
Berdasarkan isi KUHP, ketentuan mengenai komunisme diatur dalam Bab I tentang Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
-
Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Secara Nyata Memperbaiki Ketentuan Lama
Jika KUHP baru diterapkan secara menyeluruh, maka mekanisme hukum pidana di Indonesia akan semakin menjunjung keadilan.
-
Pemerintah Pastikan KUHP Baru Tak Batasi Kritik dan Aksi Demonstrasi, Ini Kata Menkum dan Wamenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
-
Penangkapan Bisa Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan, Wamenkum: Keburu Kabur Kalau Izin Dulu
Wamenkum mengatakan penangkapan tak perlu izin pengadilan dulu karena alasan penangkapan hanya diberi waktu 1 x 24 jam.
-
Wamenkum: Kalau Ada yang Bilang Penyadapan Bisa Tanpa Izin Pengadilan, Itu Hoaks
Wamenkum Eddy Hiariej menyebut kabar yang menyatakan penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dalam KUHAP baru adalah hoaks.
-
Pakar Anggap Ramai Gugatan KUHP dan KUHAP ke MK karena Warga Belum Paham Paradigma Baru
Pakar menilai maraknya gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru ke MK karena masyarakat belum memahami paradigma baru yang tertuang.
-
Wamenkum soal Pasal Demo di KUHP: Bukan Izin, tapi Pemberitahuan
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan soal Pasal 256 tentang demonstrasi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
3 Hari Berlaku, KUHAP Baru Sudah Digugat ke MK oleh 2 Korban Tuduhan Penggelapan Uang
Dua orang menggugat KUHAP baru setelah dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Mereka juga ditetapkan jadi tersangka tanpa pemanggilan.
-
Wakil Menteri Hukum Beberkan Alasan Adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres RI dalam KUHP Baru
Eddy juga menyatakan, adanya pasal perlindungan Presiden dan Wapres terhadap penghinaan di KUHP baru juga demi menjaga emosional
-
Wakil Menteri Hukum: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Apabila Lapor Polisi tapi Tidak Direspons
Dalam KUHAP ini juga kata Eddy, setiap harta benda yang disita tapi tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan.
-
KUHP Baru Diberlakukan, Menteri Hukum: Sudah Melibatkan Partisipasi Publik yang Sangat Luar Biasa
Kata Supratman, naskah hukum tersebut telah melalui perdebatan yang mendalam guna memastikan kesiapannya diterapkan secara nasional.
-
Isi Pasal 85 KUHP Baru Tentang Detail Pidana Kerja Sosial bagi Narapidana
Penerapan kerja sosial sebagai salah satu hukuman dalam tindak pidana dalam KUHP baru disorot. Berikut detail penerapannya.
-
Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis
Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo Berharap Pemberlakuan KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Adil
Firman Soebagyo berharap berlakunya KUHP-KUHAP baru mampu mendorong penegakan hukum yang lebih adil, berkeadilan, dan manusiawi.
-
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Hakim Bisa Sanksi Korporasi Denda Tambahan 10 Persen
Prabowo baru saja meneken UU Penyesuaian Pidana setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026) kemarin.
-
Pakar Hukum Sebut Tak Banyak Perbedaan KUHP Baru dan Lama
Abdul Fickar Hadjar menilai, tak banyak perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru.
-
Resmi Berlaku Hari Ini, KPK Bakal Patuhi KUHP dan KUHAP Baru
Tanak menekankan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak memiliki keraguan untuk beradaptasi dengan aturan main yang baru.
-
Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM
Habiburokhman ajak rakyat “selamat menikmati” KUHP-KUHAP baru yang reformis, pro HAM, resmi berlaku 2 Januari 2026.
-
Profil Guru Besar UI Sulistyowati Irianto, Singgung Man Behind the Gun soal KUHP dan KUHAP Baru
Guru Besar UI, Sulistyowati Irianto, mengkritik KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan
KUHP Baru resmi berlaku 2 Januari 2026. pasal-pasal kontroversial dinilai ancam kebebasan sipil dan hak minoritas.
-
5 Fakta KUHP & KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Dianggap Produk Legislasi Cacat hingga Malapetaka
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak hari ini, Jumat (2/1/2025), menuai banyak kritik.
-
Wamenkum: Pemerintah Kebut Penyelesaian PP Pelaksanaan KUHAP, Rampung Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia memiliki payung hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku 2 Januari 2026
-
RUU KUHAP Resmi Disahkan, Integritas dan Keadilan Jadi Taruhan Peradilan di Indonesia
Komisi III DPR RI menyepakati RUU KUHAP dibawa ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna
-
Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Disahkannya RKUHAP
Ikadin desak RKUHAP segera disahkan agar penegakan hukum tidak gaduh saat KUHP baru berlaku 2026.
-
Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, menekankan pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan.
-
Kompolnas Sebut Revisi KUHAP Harus Berlandaskan Prinsip HAM
Choirul Anam menyampaikan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
-
Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka
klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved