TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte
Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap Bareskrim Polri sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucuian Uang Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
-
Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Pinangki
JPU menuntut Andi Irfan Jaya dihukum 2,5 tahun penjara subsider 4 bulan serta denda Rp100 juta.
-
Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Djoko Tjandra kemungkinan mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu.
-
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara, Propam Segera Gelar Sidang Kode Etik
Propam segera gelar sidang kode etik pada Brigjen Prasetijo Utomo usai divonis bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
-
Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah
Polri menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
-
Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
-
Kuasa Hukum Nilai Vonis 2,5 Tahun Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang sebut vonis hakim pada kliennya terlalu dipaksakan, menabrak fakta yang terungkap di persidangan.
-
Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Akan Ajukan Banding
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang memastikan bakal mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya.
-
Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
-
Kuasa Hukum: Vonis 3 Tahun untuk Brigjen Prasetijo Utomo Kurang Adil
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu.
-
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Putusan hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun.
-
Brigjen Prasetijo Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
-
Breaking news: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
-
Klaim Hanya Persoalan Kecil, Djoko Tjandra Harap Divonis Bebas Dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Sidang digelar pukul 13.00 WIB. Ditemui sebelum persidangan, Djoko Tjandra mengklaim seharusnya ia divonis bebas.
-
Djoko Tjanda Cs Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Hari Ini
Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (22/12/2020).
-
Siapapun yang Mengalirkan Uang Hasil Kejahatan adalah Pelaku TPPU, Meskipun Hanya Orang Suruhan
Pasal TPPU bisa dikenakan dengan catatan, unsur subjektifnya terpenuhi. Yaitu pelaku pasif sesungguhnya tahu bahwa uang tersebut hasil kejahatan.
-
Pakar TPPU: Orang yang Mentransfer atau Menukar Uang Hasil Korupsi Bisa Kena Pasal Serupa
Yenti menerangkan bahwa siapapun yang terlibat kemanapun uang hasil kejahatan itu mengalir, mereka adalah bagian dari kejahatan pencucian uang.
-
Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan akan membacakan vonis perkara pengurusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi
-
Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyatakan sekali lagi bahwa dokumen action plan yang ia terima, dikirimkan
-
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Tommy Sumardi Sebut Irjen Napoleon Punya Agenda Tersembunyi
Agenda sidang membaca nota pembelaan atau pleidoi dari Tommy Sumardi atas tuntutan 18 bulan penjara.
-
Pleidoi Tommy Sumardi: ''Yang Saya Sampaikan Adalah Fakta''
Tommy juga menegaskan dirinya sama sekali tidak merekayasa kasus red notice, termasuk mengakui pemberian suap ke dua jenderal polisi dari uang milik
-
Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Tommy Sumardi Tegaskan Tak Rekayasa Kasus Red Notice
Sambil menangis, Tommy mengaku menderita karena kasus ini membuatnya jauh dari istri dan anak - anaknya.
-
Andi Irfan dan Suami Anita Kolopaking akan Bersaksi di Sidang Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"(Saksi) Andi Irfan, Rahmat dan Wyasa Kolopaking," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Kamis.
-
Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang
Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.
-
Pinangki Diingatkan Hakim Karena Kerap Beri Keterangan Berbeda-beda Dalam Sidang
Pinangki Sirna Malasari menjadi saksi dalam sidang Andi Irfan Jaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
-
Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia
Padahal saat itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
-
Bersaksi di Sidang Andi Irfan Jaya, Pinangki Kembali Minta Ubah BAP
Pinangki yang juga terdakwa dalam kasus serupa mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
-
Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Layangkan Pleidoi
Tommy Sumardi dituntut 1,6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
-
Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
-
Anak Buah Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice tapi . . .
Napoleon sempat meminta Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved