TOPIK
Pembubaran FPI
-
BEM UI menegaskan bahwa organisasi tersebut berpegang teguh pada supremasi hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.
-
Setelah Front Pembela Islam dinyatakan terlarang oleh pemerintah, saat ini muncul sejumlah nama organisasi yang disingkat FPI.
-
Ahmad Sahroni minta pembahasan larangan FPI disudahi karena keputusan pemerintah tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan.
-
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihak kepolisian baru bisa menindak jika menemukan adanya pelanggar maklumat
-
Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
-
Aziz mengatakan terima kasih atas saran tersebut. Namun, FPI yang sekarang tak akan ke ranah politik praktis.
-
Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
-
Pemerintah disarankan membuka ruang dialog dengan semua ormas di Indonesia agar semua ormas sesuai dengan ideologi bangsa.
-
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menambahkan, kader muda sayap Partai Berkarya dilarang keras terafiliasi dengan FPI.
-
Ia menuturkan Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.
-
Masyarakat yang masih bandel dan tidak mematuhi maklumat itu nantinya akan diberikan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.
-
Aziz Yanuar menyoroti soal pernyataan pemerintah yang menyebut ada sebagian anggota FPI terlibat dalam tindak pidana
-
Argo Yuwono mengatakan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
-
Kompolnas menilai maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut FPI, tidak akan melanggar kebebasan berekspresi.
-
Gerindra mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait FPI, serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi
-
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.
-
Ormas Front Pembe Islam (FPI) dilarang berkegiatan oleh pemerintah.
Cendikiawan muslim Anwar Abbas pun turut memberi tanggapan.
-
Organisasi Masyrakata Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dihentikan segala aktivitasnya oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
-
Jangan sampai kebebasan yang dilindungi itu, justru menjadi bagian yang memecah bangsa dan melanggar norma-norma hukum
-
JSMI: pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945.
-
"Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus tetap kita jaga selama hayat masih dikandung badan," ucapnya.
-
Azis mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945
-
"Kebebasan berorganisasi dan berserikat itu dijamin konstitusi kita," ujar Ace saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
-
Nabil meminta Front Persatuan Islam harus mematuhi kaidah, bahwa asas utama dalam berorganisasi di Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila
-
Fahri memaparkan bahwa memang secara teknis UU Ormas ini berpotensi membuka peluang pelarangan dengan...
-
"SKB tersebut tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain, meski singkatannya dibuat sama," kata Arsul
-
Organisasi FPI dengan nama baru didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, Rabu lalu.
-
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk organisasi
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved