TOPIK
Revisi UU KPK
-
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan segera berlaku.
-
BEM-SI) se Jabodetabek-Banten menyerukan aksi #tuntaskanreformasi mendesak PERPPU KPK yang diagendakan Kamis (17/10/2019) besok
-
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan segera berlaku.
-
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah dengan akan berlakunya UU KPK hasil revisi.
-
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU KPK merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
-
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memastikan pihaknya akan bekerja maksimal di hari terakhir berlakunya UU no 30 Tahun 2002
-
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat OTT
-
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
-
Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
-
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).
-
Sebelumnya salah pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e UU KPK yang disahkan DPR September lalu.
-
Wadah Pegawai (WP) KPK menilai UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi.
-
"UU KPK masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT," katanya
-
tidak tepat jika Presiden yang mengajukan revisi kembali, karena UU KPK hasil revisi itu inisiatifnya datang dari DPR RI.
-
Menurut Yudi, sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, UU KPK hasil revisi akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari
-
Putri Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menyebut Jokowi bukan hanya tak bersikap tegas, tapi juga tidak konsisten
-
Perempuan Indonesia Antikorupsi Ririn Sesfani mengatakan, Revisi UU KPK mencederai demokrasi di Indonesia karena tidak ada partisipasi rakyat.
-
Karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.
-
Pengamat hukum Chrisman Damanik menyatakan, ada metode yang dapat dilakukan selain presiden menerbitkan Perppu KPK.
-
Pengamat Hukum, Chrisman Damanik, mengungkapkan terdapat dua hal yang dapat dilakukan selain presiden menerbitkan Perppu.
-
Jika Jokowi tidak cermat hasil revisi berpotensi bakal terus digugat dalam proses praperadilan karena dasar hukumnya tidak jelas.
-
Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
-
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK hasil revisi terjadi lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat
-
Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah ditetapkan oleh DPR.
-
Diketahui mahasiswa memberi batas waktu hingga hari ini, Senin (14/10/2019) agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu.
-
Bagi Erwin Natosmal, ini merupakan kemunduran komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
-
Tenaga Ahli kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak sepatutnya seorang kepala negara diberi tenggat waktu.
-
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
-
ILR menilai ada lima alasan kenapa Presiden harus menerbitkan Perppu. Pertama, Pembentukan Perppu memenuhi syarat materil sebagaimana yang dimaksud
-
Sidang digelar di ruang sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (14/10/2019).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved