TOPIK
Revisi UU Terorisme
-
draf revisi UU Terorisme dari pemerintah telah mengabaikan nasib para korban yang terkena dampak aksi terorisme.
-
Suharyono mengakui ada kelemahan dari Revisi UU Terorisme
-
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan setidaknya terdapat tujuh poin penting yang ada di dalam revisi UU Terorisme dari pemerintah.
-
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dalam draf revisi Undang Undang Terorisme terdapat satu pasal yang dinilai sebagai Pasal Guantanamo.
-
DPR telah membentuk tim panitia khusus (pansus) yang anggotanya dari komisi 1 dan komisi 3.
-
DPR memutuskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilanjutkan.
-
Kerap terjadinya pelanggaran HAM saat penangkapan terduga teroris menjadikannya hal yang mendesak memasukkan unsur HAM dalam revisi UU Terorisme.
-
Ketika ditangkap, polisi tidak memberinya surat penangkapan dan baru diserahkan tatkala ia ditahan.
-
"Nah itu jangan sampai terjadi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
-
Hal ini lantaran, penyelidikan kasus terduga teroris membutuhkan waktu yang lama.
-
sebelum diserahkan DPR, draf revisi UU Terorisme tersebut lebih dulu dikoreksi dan diberi paraf oleh Presiden.
-
"Saya dapat dari Presiden, ada sedikit masukan," ujar Luhut.
-
Ketua MPR Zulkifli Hasan setuju pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pematangan Revisi Undang-Un
-
"Saya bilang kami sudah selesai," ujar Luhut.
-
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan terorisme tidak berkaitan dengan pemeluk agama tertentu.
-
"Kami tidak sepakat UU itu diamandemen. UU Terorisme masih relevan," kata Tantowi Yahya.