Tribunners / Citizen Journalism
Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP)
Editor:
Glery Lazuardi
Selama ini, banyak pihak meragukan proses hukum, terutama dari pemanggilan terhadap saksi, pelaporan, hingga penyidikan, yang seringkali dilakukan tanpa pendampingan. Hal ini bahkan menyebabkan seseorang justru berhadapan dengan hukum. Celah ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kita seringkali mendengar bahwa proses hukum seperti pemeriksaan saksi dan korban dilakukan dengan tidak memperhatikan hak-hak seseorang di muka hukum, yang tidak jarang malah merugikan kepentingan hukum pihak tertentu.
Oleh sebab itu, KUHAP perlu untuk mengatur hak dan kewajiban pendampingan hukum oleh Advokat. Peran advokat tidak boleh dikurangi dalam proses hukum untuk memastikan hak seseorang dan kepentingannya tidak terreduksi.
7. Pengaturan terkait dengan Upaya Paksa. RUU KUHAP diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap hak seseorang namun juga secara limitatif diatur agar tidak memberi beban kepada badan peradilan.
a. Penahanan
i. Perlunya limitasi waktu penahanan. Dalam KUHAP ini diharapkan akan memberikan pembatasan terhadap lama penahanan seiring dengan kemajuan di bidang perhubungan dan teknologi. KUHAP secara prinsip seharusnya mengatur bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapat proses hukum yang fair dan cepat atau tidak berbelit.
Seorang penyidik dan penuntut umum dituntut harus sangat yakin (dengan segala alat bukti yang cukup dan meyakinkan) ketika menentukan bahwa seorang tersangka/terdakwa memang benar telah layak untuk dilanjutkan proses pidananya.
ii. Demikian pula, penahanan terhadap seseorang juga harus didasari dengan faktor-faktor yang diyakini urgen atau bahwa seseorang memang perlu dilakukan penahanan.
KUHAP saat ini seharusnya dapat mengatur bahwa seseorang tidak harus dilakukan penahanan kecuali dalam keadaan tertentu dimana penyidik atau penuntut umum meyakini bahwa orang tersebut berpotensi melakukan tindak pidana atau melakukan hal-hal yang melawan hukum berdasarkan tolok ukur yang jelas.
iii. Dalam hal ini, KUHAP harus dapat sejauh mungkin mengatur tentang kriteria penahanan terhadap seseorang secara subyektif atau mengedepankan obyektivitas atau alternatif penjaminan.
Ketentuan tentang penahanan ini memang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman yang lebih manusiawi atau humanis dan menghindari sejauh mungkin hal-hal yang menderitakan.
Apalagi saat ini di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, termasuk tahanan di berbagai kantor polisi/kejaksaan mengalami over-populasi atau ketidaklayakan dari sisi jumlah penghuni.
iv. KUHAP harus dapat menjadi penanda modernisasi sistem hukum yang tidak menambah beban permasalahan atau residu sistem peradilan atau penegakan hukum.
v. Penangguhan penahanan dapat menjadi salah satu jalur pendekatan utama untuk menghindari penahanan yang berlebihan. Jaminan harta misalnya dapat diterapkan terutama terhadap pelaku dugaan tindak pidana ekonomi. KUHAP harus dapat mengatur pula akuntabilitasnya.
b. Penyitaan dan Penggeledahan. Upaya paksa penyitaan dan penggeledahan ini perlu diatur secara jelas dan tegas serta limitatif.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
![]() |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
![]() |
---|
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
![]() |
---|
Tolak RUU KUHAP, Mahasiswa UI hingga Koalisi Sipil Gelar Demo di Gedung DPR Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.