Jumat, 29 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menakar Kelayakan Implementasi RPL Profesi Apoteker

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dipercaya sebagai salah satu metode untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
PROFESI APOTEKER - Ilustrasi foto seorang apoteker. Putusan MK MK Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk soal apoteker disorot. 

Implementasi RPL Profesi Apoteker

Rencana pemberlakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Profesi Apoteker bagi lulusan Sarjana Farmasi yang telah bekerja sebagai TTK dengan masa studi selama enam hingga sembilan bulan menimbulkan polemik di kalangan akademisi dan profesi.

Meskipun RPL merupakan bagian dari sistem pengakuan pembelajaran berbasis pengalaman yang diakui undang-undang, penerapannya dalam konteks profesi apoteker harus sangat hati-hati karena menyangkut keselamatan pasien dan mutu layanan kefarmasian.

Pengalaman lulusan S1 Farmasi sebagai TTK adalah berada pada ranah vokasi, yang berfokus pada keterampilan teknis di bawah supervisi apoteker.

Sementara itu, profesi Apoteker menuntut kompetensi klinis dan manajerial yang kompleks, seperti pengambilan keputusan independen, edukasi pasien, komunikasi antarprofesi, hingga penjaminan mutu penggunaan obat.

Kompetensi ini dibentuk melalui jalur akademik dan profesional yang terstruktur dan tidak dapat dicapai hanya melalui pengalaman teknis semata.

Penerapan RPL tanpa program bridging yang memadai berisiko menurunkan standar profesi dan menciptakan kesenjangan kompetensi.

Hal ini tidak hanya berdampak pada keselamatan pasien, tetapi juga mencederai marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi apoteker.

Jika dibiarkan, kebijakan ini juga akan menciptakan masalah baru dan ketidakadilan bagi lulusan PSPA yang menempuh pendidikan secara utuh, intensif dan berkualitas.

RPL Untuk Perpanjangan SIP Vokasi

Salah satu tujuan utama dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengakuan lulusan sarjana kesehatan adalah untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Dalam hal ini, penerapan RPL Profesi Gizi dapat dibenarkan karena terdapat keselarasan antara kompetensi lulusan dan pengakuan terhadap sarjana gizi yang linier dengan capaian pembelajaran pada jenjang profesinya.

Sebaliknya, dalam bidang farmasi, lulusan Sarjana Farmasi saat ini memperoleh pengakuan sebagai tenaga vokasi, dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang berada dalam ranah vokasional.

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara status vokasional dan jalur profesi apoteker yang dituju.

Oleh karena itu, apabila implementasi pendidikan profesi dalam farmasi diarahkan untuk memperpanjang SIP vokasi milik lulusan Sarjana Farmasi, maka penggunaan jalur RPL dapat dipahami dan dianggap sah.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan