Tribunners / Citizen Journalism
Menakar Kelayakan Implementasi RPL Profesi Apoteker
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dipercaya sebagai salah satu metode untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Hasanudin Aco
Implementasi RPL Profesi Apoteker
Rencana pemberlakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Profesi Apoteker bagi lulusan Sarjana Farmasi yang telah bekerja sebagai TTK dengan masa studi selama enam hingga sembilan bulan menimbulkan polemik di kalangan akademisi dan profesi.
Meskipun RPL merupakan bagian dari sistem pengakuan pembelajaran berbasis pengalaman yang diakui undang-undang, penerapannya dalam konteks profesi apoteker harus sangat hati-hati karena menyangkut keselamatan pasien dan mutu layanan kefarmasian.
Pengalaman lulusan S1 Farmasi sebagai TTK adalah berada pada ranah vokasi, yang berfokus pada keterampilan teknis di bawah supervisi apoteker.
Sementara itu, profesi Apoteker menuntut kompetensi klinis dan manajerial yang kompleks, seperti pengambilan keputusan independen, edukasi pasien, komunikasi antarprofesi, hingga penjaminan mutu penggunaan obat.
Kompetensi ini dibentuk melalui jalur akademik dan profesional yang terstruktur dan tidak dapat dicapai hanya melalui pengalaman teknis semata.
Penerapan RPL tanpa program bridging yang memadai berisiko menurunkan standar profesi dan menciptakan kesenjangan kompetensi.
Hal ini tidak hanya berdampak pada keselamatan pasien, tetapi juga mencederai marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi apoteker.
Jika dibiarkan, kebijakan ini juga akan menciptakan masalah baru dan ketidakadilan bagi lulusan PSPA yang menempuh pendidikan secara utuh, intensif dan berkualitas.
RPL Untuk Perpanjangan SIP Vokasi
Salah satu tujuan utama dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengakuan lulusan sarjana kesehatan adalah untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Dalam hal ini, penerapan RPL Profesi Gizi dapat dibenarkan karena terdapat keselarasan antara kompetensi lulusan dan pengakuan terhadap sarjana gizi yang linier dengan capaian pembelajaran pada jenjang profesinya.
Sebaliknya, dalam bidang farmasi, lulusan Sarjana Farmasi saat ini memperoleh pengakuan sebagai tenaga vokasi, dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang berada dalam ranah vokasional.
Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara status vokasional dan jalur profesi apoteker yang dituju.
Oleh karena itu, apabila implementasi pendidikan profesi dalam farmasi diarahkan untuk memperpanjang SIP vokasi milik lulusan Sarjana Farmasi, maka penggunaan jalur RPL dapat dipahami dan dianggap sah.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Peran Guru dalam Melaksanakan Pembelajaran Relevan dengan Pendekatan Pembelajaran Terdiferensiasi |
![]() |
---|
Urutan Fase yang Perlu Dilakukan untuk Merancang Perencanaan Pembelajaran Berbasis Pendekatan UbD |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 |
![]() |
---|
Sebelum Mengakhiri Pembelajaran, Refleksikan Apa yang Sudah Bapak/Ibu Guru Pelajari pada Topik IV |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Menerapkan Pendekatan Culturally Responsive Teaching Pembelajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.