Rabu, 13 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial

Pesona kekuasaan telah membuat para pemburu kekuasaan, akhirnya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya dengan transaksi politik uang

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
Benny Sabdo, anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Hukum Kepemiluan Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI Pergerakan 

Dalam konteks kekinian, misalnya kasus pemilihan kepala daerah yang penuh traksaksi politik uang seperti yang terjadi di Kabupaten Barito Utara, kita mesti mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal pembahasan RUU Pemilu agar memikirkan solusi praktis dalam penegakan hukum pemilu dan pemilihan.

Selama ini pembahasan RUU Pemilu biasanya lebih berkutat pada urusan daerah pemilihan dan alokasi pembagian kursi. Sehingga perihal penegakan hukum pemilu terkesan diabaikan. 

Dalam perkara politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebenarnya Bawaslu memiliki kewenangan menindak dan jika terbukti, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap calon kepala daerah.

Pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, Bawaslu Provinsi Lampung pernah menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pasangan calon Walikota Bandar Lampung nomor urut 3, Eva Dwiana dan Dedy Amarullah.

Namun demikian, Mahkamah Agung justru membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dengan demikian, putusan Bawaslu Provinsi Lampung perihal diskualifikasi kandidat menjadi tidak berkekuatan hukum. 

Akhirkata, perihal penegakan hukum perkara politik uang mesti mendapatkan perhatian serius pembuat undang-undang. Sebab perkara politik uang dalam pemilihan kepada daerah dapat diselesaikan secara hukum pidana pemilihan dan penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan TSM.

Sebaiknya pembuat undang-undang berpikir, tidak semua hal harus diselesaikan di MK. Dengan demikian, keadilan pemilu dapat ditegakkan Bawaslu selama proses tahapan pemilihan.

Sejatinya kontestasi pemilihan kepala daerah merefleksikan asas jujur dan adil. Putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh kontestan pada pemilihan Kabupaten Barito Utara, telah sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved