Tribunners / Citizen Journalism
Motor, Moda Antara yang Tak Boleh Menjadi Takdir Kota
Arah pembangunan transportasi berkelanjutan seharusnya mengalihkan mobilitas dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum massal.
Akibatnya, emisi, kebisingan, dan kepadatan meningkat di hampir setiap sudut kota.
Motor dan Kemiskinan Mobilitas
Kajian MTI di Kalimantan Timur menunjukkan, rumah tangga miskin kota menghabiskan hingga 50 persen pendapatan bulanan untuk transportasi, sebagian besar untuk cicilan dan operasional sepeda motor.
Motor bukan tanda produktivitas, melainkan bukti kegagalan sistem transportasi publik menyediakan pilihan yang layak.
Ketika warga miskin harus membeli kendaraan pribadi agar bisa bekerja, transportasi telah berubah dari hak menjadi beban.
Rencana Isi Perpres Ojek Daring
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Layanan Berbasis Platform, yang juga mengatur penggunaan sepeda motor.
Pokok-pokok kebijakan yang sedang dibahas meliputi:
- penetapan tarif dasar dan tarif per kilometer agar pendapatan mitra lebih adil dan transparan
- pembatasan potongan aplikator maksimal 20 persen dari penghasilan kotor
- kewajiban pendaftaran mitra ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terlepas dari status kerja formal
- transparansi algoritma: pembagian order, sistem penalti, dan penonaktifan akun harus terbuka.
Masa transisi dan pembinaan bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem mereka.
Dan yang paling penting, pengaturan fungsi sepeda motor, di mana pemerintah mulai mempertimbangkan pembatasan motor untuk angkutan barang dan logistik mikro, bukan untuk angkutan orang di kota besar.
Masukan Kebijakan dari MTI
MTI menilai arah kebijakan ini positif tetapi perlu diperkuat secara konseptual dan hukum agar implementasinya tidak menimbulkan beban ekonomi dan ketidakpastian hukum baru.
1. Status Kerja dan Perlindungan Sosial
Pemerintah memang berusaha mem-bypass perdebatan klasik status “pekerja atau mitra” dengan memberi perlindungan minimum.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global, seperti EU Platform Work Directive (2024) yang menekankan transparansi algoritma dan pembalikan beban pembuktian status kerja.
Namun di Indonesia, dasar hukumnya harus tetap jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah membuka skema BPU (Bukan Penerima Upah) bagi pekerja mandiri.
Karena itu, Perpres tidak perlu “memaksakan” status pekerja formal bagi pengemudi ojol, tetapi harus memastikan mereka terlindungi melalui program BPU dengan desain iuran harian yang sesuai karakter pendapatan fluktuatif.
2. Beban Iuran dan Potongan Aplikator
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
motor
transportasi
transportasi kota
ojek daring
MTI
Masyarakat Transportasi Indonesia
Transportasi umum
| Perempuan di Depok Sempat Janji Lunasi Cicilan Motor Sebelum Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Kronologi Maling Motor di Surabaya Terbakar Gegara Satpol PP Nyalakan Korek Api |
|
|---|
| Mengurai Biaya dan Laba Aplikator Ojol: Catatan Diskusi Transportasi Online |
|
|---|
| Hyundai Motor Perkenalkan SUV Listrik Elexio yang Pakai Platform E-GMP |
|
|---|
| Pengamat Dukung Kereta Cepat Whoosh Lanjut Dibangun sampai Surabaya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.