Rabu, 5 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Motor, Moda Antara yang Tak Boleh Menjadi Takdir Kota

Arah pembangunan transportasi berkelanjutan seharusnya mengalihkan mobilitas dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum massal. 

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
TRANSPORTASI - Di banyak kota, sepeda motor telah menjadi lambang efisiensi dan kebebasan mobilitas. Ia bisa menembus kemacetan, menjangkau gang sempit, dan mengantar dari pintu ke pintu. Namun di balik kenyamanan itu, ada paradoks besar: sepeda motor adalah moda antara, bukan tujuan akhir peradaban transportasi. Foto sejumlah pengendara roda dua melintas di kawasan Bundaran Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Akibatnya, emisi, kebisingan, dan kepadatan meningkat di hampir setiap sudut kota.

Motor dan Kemiskinan Mobilitas

Kajian MTI di Kalimantan Timur menunjukkan, rumah tangga miskin kota menghabiskan hingga 50 persen pendapatan bulanan untuk transportasi, sebagian besar untuk cicilan dan operasional sepeda motor

Motor bukan tanda produktivitas, melainkan bukti kegagalan sistem transportasi publik menyediakan pilihan yang layak. 

Ketika warga miskin harus membeli kendaraan pribadi agar bisa bekerja, transportasi telah berubah dari hak menjadi beban.

Rencana Isi Perpres Ojek Daring

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Layanan Berbasis Platform, yang juga mengatur penggunaan sepeda motor

Pokok-pokok kebijakan yang sedang dibahas meliputi:

  • penetapan tarif dasar dan tarif per kilometer agar pendapatan mitra lebih adil dan transparan
  • pembatasan potongan aplikator maksimal 20 persen dari penghasilan kotor
  • kewajiban pendaftaran mitra ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terlepas dari status kerja formal
  • transparansi algoritma: pembagian order, sistem penalti, dan penonaktifan akun harus terbuka.

Masa transisi dan pembinaan bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem mereka. 

Dan yang paling penting, pengaturan fungsi sepeda motor, di mana pemerintah mulai mempertimbangkan pembatasan motor untuk angkutan barang dan logistik mikro, bukan untuk angkutan orang di kota besar.

Masukan Kebijakan dari MTI

MTI menilai arah kebijakan ini positif tetapi perlu diperkuat secara konseptual dan hukum agar implementasinya tidak menimbulkan beban ekonomi dan ketidakpastian hukum baru.

1. Status Kerja dan Perlindungan Sosial

Pemerintah memang berusaha mem-bypass perdebatan klasik status “pekerja atau mitra” dengan memberi perlindungan minimum. 

Pendekatan ini sejalan dengan tren global, seperti EU Platform Work Directive (2024) yang menekankan transparansi algoritma dan pembalikan beban pembuktian status kerja.

Namun di Indonesia, dasar hukumnya harus tetap jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah membuka skema BPU (Bukan Penerima Upah) bagi pekerja mandiri. 

Karena itu, Perpres tidak perlu “memaksakan” status pekerja formal bagi pengemudi ojol, tetapi harus memastikan mereka terlindungi melalui program BPU dengan desain iuran harian yang sesuai karakter pendapatan fluktuatif.

2. Beban Iuran dan Potongan Aplikator

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved