Sabtu, 8 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Realisme Politik dan Penegakan Hukum Pemilu

Keadilan pemilu butuh hukum responsif. Politik hukum harus bebas intervensi demi demokrasi yang substansial.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Keadilan pemilu tak cukup prosedural—hukum harus responsif, progresif, dan bebas dari intervensi politik. 

Benny Sabdo  

  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
  • Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia 
  • Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Peran dan Kiprah Jabatan

  • Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
  • Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.

Aktivitas

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)

TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya menuju negara demokratis, wajah hukum harus hadir sebagai kompas yang menavigasi keadilan.

Permasalahan mengenai konsepsi keadilan dalam periode transisi politik di Indonesia hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Sejak perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada 1999-2022 di MPR, Indonesia telah bergerak meninggalkan sistem pemerintahan otoriter ke sistem demokrasi.

Dalam perspektif pemilu, setiap pelanggaran pemilu, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi.

Dengan demikian, penting untuk mengkaji politik hukum pemilu, dalam konteks regulasi dan praktiknya, demi terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil.      

Konsepsi politik hukum memiliki makna yang sangat mendalam. Substansi politik hukum pada dasarnya terletak pada empat poin penting.

Pertama, politik hukum merupakan kebijakan resmi negara yang akan menetapkan suatu peraturan hukum (ius constitutum).

Kedua, kebijakan tersebut bertalian dengan hukum yang dapat dioperasionalkan (ius operatum).

Ketiga, kebijakan itu berhubungan dengan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Keempat, politik hukum bertujuan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Misalnya, penegakan hukum pidana pemilu ditangani oleh Gakkumdu.

Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Meskipun Gakkumdu dirancang untuk menangani perkara secara cepat dan terpadu, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai tantangan, baik secara administratif maupun penafsiran norma hukum.

Durasi penanganan yang sangat singkat, dari laporan hingga putusan pengadilan, seringkali tidak sebanding dengan kompleksitas kasus yang ditangani.

Kekurangan bukti, ketidaksesuaian keterangan saksi, atau kesalahan administrasi lainnya dapat menyebabkan berkas dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik, yang pada akhirnya perkara menjadi kedaluwarsa.    

Banyak perhatian dan kontroversi seputar ilmu hukum kontemporer yang berakar pada krisis otoritas yang telah mengguncang institusi-institusi publik.

Kritik atas hukum selalu ditujukan, tidak memadainya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif. Perkembangan hukum dalam pandangan Nonet dan Selznick dibagi menjadi tiga periode hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif.

Pemilu menyediakan apa yang disebut sebagai sistem keadilan pemilu guna memastikan pemilu dapat berjalan secara luber dan jurdil.

Sistem keadilan pemilu tersebut merupakan elemen penting dalam menjamin keadilan.

Sistem keadilan pemilu mencakup elemen pencegahan dan mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu. 

Dalam realitas, hukum kerap tunduk pada kekuasaan politik, disampaikan Nonet dan Selznick mengindikasikan, dalam situasi di mana hukum memiliki sifat represif, hukum menjadi tunduk pada kekuasaan politik.

Artinya, kekuasaan politik mengendalikan hukum, dan hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan.

Ketika hukum berfungsi represif, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pidana pemilu (Bawaslu, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan) akan tergerus secara fundamental.

Akibatnya, kualitas demokrasi merosot menjadi demokrasi prosedural semata, tanpa substansi keadilan.

Praktik politik uang dan manipulasi rekapitulasi suara akan semakin merajalela karena pelakunya tidak dapat dihukum, dan hal ini merusak soko guru demokrasi.

Dalam beberapa literatur, politik uang acapkali disebut sebagai korupsi elektoral. Dikatakan demikian, sebab politik uang adalah perbuatan curang dalam pemilu yang hakikatnya sama dengan korupsi. 

Diskursus tentang hukum responsif dekat dengan gagasan hukum progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo.

Hukum responsif akan mampu beradaptasi dengan modus-modus baru perkara pelanggaran pemilu.

Hal ini memerlukan penafsiran hukum yang progresif. Idealnya hukum yang responsif menjadikan undang-undang sebagai sarana untuk merespon aspirasi masyarakat. 

Menurut Satjipto, hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum. Hukum harus dibedah melalui upaya-upaya progresif untuk memenuhi rasa keadilan.

Penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sebuah keharusan, karena konsepsi keadilan pemilu menjadi basis dari pelaksanaan pemilu secara universal.  

The last, but not least, untuk mencapai keadilan pemilu, sistem penegakan hukum perkara pemilu harus bergerak melampaui otonomi prosedural menuju hukum responsif.

Dengan demikian, penegakan hukum pemilu mestinya bekerja secara independen dan bebas dari segala bentuk intervensi politik.

Dalam penegakan hukum pemilu, problematika dapat berupa lambannya respon, perbedaan interpretasi norma hukum, atau adanya intervensi politik.

Dengan demikian, perlu adanya optimalisasi peran Bawaslu untuk mengatasi problematika tersebut melalui penguatan regulasi dan perbaikan prosedur di masa depan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved