Pemilu 2024
Komisi II DPR Ingatkan KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa Kenapa Harus Pakai Jet Pribadi?
Komisi II akan mempelajari putusan sanksi peringatan keras terhadap lima anggota KPU terkait penggunaan jet pribadi.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi II DPR menghormati putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terhadap 5 anggota KPU lantaran penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas
- Komisi II akan mempelajari putusan tersebut dan segera memanggil KPU dan Bawaslu
- Dia mengingatkan KPU agar sebaiknya menggunakan pesawat biasa ketimbang private jet
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas.
"Dan kepada mitra kerja kami KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Sanksi Peringatan Keras pada 5 Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Terlalu Ringan
Rifqi meminta KPU agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tak berorientasi pada efektivitas kinerja lembaga tersebut.
"Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik," ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini menyatakan Komisi II akan mempelajari putusan tersebut dan segera memanggil KPU dan Bawaslu.
"Agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, di mana KPU sekarang mungkin masih akan menjadi bagian dari yang menggunakan anggaran agar jangan lagi digunakan," ucap Rifqi.
Rifqi menjelaskan, yang mengawasi KPU bukan hanya dari sisi etik seperti DKPP, namun juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nah penggunaan anggaran ini kan pada tahun 2024 dan saya lihat tadi saya baru baca risalah pemeriksaan BPK, tidak ada notis dari BPK terkait ini. Berarti ini kan lebih pada aspek etik," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan KPU agar sebaiknya menggunakan pesawat biasa ketimbang private jet.
"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi? Ya kira-kira gitulah," ucap Rifqi.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya yakni Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Fakta sidang menemukan, adanya pagu anggaran KPU untuk pengadaan sewa private jet sebagai dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024.
Sumber dana untuk penyewaan private jet itu diketahui berasal dari APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran | 
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP | 
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu | 
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional | 
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.