Tribunners / Citizen Journalism
Kajian Hukum Atas Status LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga
LPEI memiliki karakter sui generis—badan hukum dengan sifat khusus yang tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme keuangan negara.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32–35 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang memberi kewenangan
bagi LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri.
Mekanisme ini berbeda dengan tata cara penyelesaian piutang negara yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara dan melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, yang menegaskan bahwa piutang bank BUMN bukanlah piutang negara karena kekayaan bank telah dipisahkan dari kekayaan negara. “Prinsip yang sama berlaku pada LPEI karena lembaga ini juga mengelola dana yang berasal dari kekayaan
yang telah dipisahkan.
Kerugian dan Risiko
Ada pasal yang sering disalahartikan sebagai dasar adanya “kerugian negara” dalam kegiatan LPEI, yaitu Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009.
Pasal tersebut berbicara tentang penambahan modal apabila modal LPEI berkurang di bawah batas minimum, bukan tentang kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal itu berbicara tentang risiko bisnis, bukan kerugian negara. Kerugian yang timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi LPEI adalah kerugian lembaga yang diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Negara tidak menutup kerugian tersebut melalui APBN, kecuali dalam konteks penugasan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Audit dan Prinsip Kerugian Negara
Pemahaman atas prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah penting.
Penggunaan istilah seperti “kerugian sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam perhitungan kerugian tidak sesuai dengan hukum positif.
BPK-lah lembaga yang berwenang menentukan dan mengaudit kerugian negara, bukan BPKP. Fungsi BPKP, menurutnya, sebatas pengawasan internal, bukan lembaga yang dapat menetapkan nilai kerugian negara secara sah.
Menjaga Garis Pemisah antara Hukum Publik dan Hukum Privat
Kita perlu memahami batas antara hukum publik dan hukum privat dalam konteks pengelolaan lembaga negara.
Keuangan negara diatur berdasarkan prinsip hukum publik yang mengikat pemerintah, sedangkan keuangan lembaga seperti LPEI tunduk pada hukum privat yang memberi ruang fleksibilitas bisnis.
Menyamakan seluruh lembaga negara sebagai pengelola keuangan negara, menurutnya, merupakan bentuk kesesatan dan tipuan (misguided and fallacy) yang mengaburkan posisi hukum lembaga-lembaga dengan karakter khusus. Di banyak negara, lembaga sejenis juga diakui memiliki otonomi keuangan tanpa dikategorikan sebagai pengelola APBN.
Kesimpulan: LPEI sebagai Badan Hukum Sui Generis
LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.
Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara.
Pandangan ini memberi batas yang jelas antara fungsi publik pembentukan lembaga dan fungsi privat pengelolaan bisnisnya.
Dalam sistem hukum yang sehat, kejelasan batas ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi terhadap keputusan bisnis lembaga publik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Nyatakan Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Kasus LPEI Minta Kejelasan Audit, Ini Rincian Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama |
|
|---|
| Kasus Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp 958 Miliar |
|
|---|
| Anak Usaha ASDP Raih Dukungan Pembiayaan Khusus Ekspor dari LPEI |
|
|---|
| Kawasan Pelabuhan Labuan Bajo Dikembangkan Jadi Pendorong Perekonomian Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dr-Dian-Puji-Nugraha-Simatupang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.