Tribunners / Citizen Journalism
Kajian Hukum Atas Status LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga
LPEI memiliki karakter sui generis—badan hukum dengan sifat khusus yang tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme keuangan negara.
Kajian Hukum Atas Status LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga
Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H.,
- Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
- Dosen Tetap Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, FHUI (1999–sekarang) Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, FHUI (dua periode: 2013–2022)
- Dosen Hukum Keuangan Negara pada Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis UI.
Bidang keahlian:
Hukum Administrasi Negara, Hukum Keuangan Negara, Perpajakan & Kebijakan Fiskal, Reformasi Keuangan Publik dan Kerugian Keuangan Negara
- Akademisi senior pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengajar sejak tahun 1999.
- Staf ahli Pemerintah dan sering dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi terutama terkait sengketa keuangan negara dan kerugian negara.
- Kementerian yang memanfaatkan keahliannya: Keuangan RI, Ditjen Kekayaan Negara, serta Wakil Menteri BUMN dalam proses penyusunan rancangan undang-undang, desain kelembagaan, dan penguatan tata kelola sektor publik, termasuk rancangan pengelolaan investasi negara.
Pendidikan:
● Doktor Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
● Magister Hukum, Universitas Indonesia
● Sarjana Hukum, Universitas Indonesia
DI TENGAH perdebatan tentang batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik,
posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sering menjadi sorotan.
Lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini dirancang untuk mendukung
pembiayaan ekspor nasional.
Namun, satu pertanyaan mendasar kerap muncul: apakah keuangan LPEI dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, atau justru berdiri mandiri sebagai badan hukum dengan kekayaan sendiri?
LPEI memiliki karakter sui generis—badan hukum dengan sifat khusus yang tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme keuangan negara.
Berdasar kajian hukum. kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara.
Keuangan LPEI Berdiri Sendiri, Bukan Bagian dari APBN
Rujukan utamanya adalah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang menyebut bahwa dalam menjalankan kegiatannya, LPEI tunduk pada ketentuan hukum perdata dan dagang, bukan pada Undang-Undang Keuangan Negara maupun APBN.
Hal ini menunjukkan penggunaan dan pemanfaatan keuangan dan kekayaan LPEI memang dilakukan
sepenuhnya untuk kegiatan usaha, dan bukan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak tunduk
sepenuhnya ke dalam mekanisme pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sosial sebagaimana
diatur dalam UU APBN.
Artinya, meskipun LPEI dibentuk oleh negara dan memperoleh modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh dewan direktur, bukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Dengan kata lain, keuangan LPEI adalah keuangan lembaga—bukan “uang negara” dalam pengertian fiskal.
Kalau benar dana LPEI merupakan dana APBN, maka seluruh mekanisme pembiayaan dan penjaminan seharusnya mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN sebagaimana berlaku dalam penjaminan negara. Namun hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009.
Status Piutang LPEI
Salah satu fokus kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang
yang timbul dari kegiatan pembiayaan dan penjaminan LPEI merupakan piutang lembaga,
bukan piutang negara.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Nyatakan Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Kasus LPEI Minta Kejelasan Audit, Ini Rincian Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama |
|
|---|
| Kasus Korupsi LPEI, 3 Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp 958 Miliar |
|
|---|
| Anak Usaha ASDP Raih Dukungan Pembiayaan Khusus Ekspor dari LPEI |
|
|---|
| Kawasan Pelabuhan Labuan Bajo Dikembangkan Jadi Pendorong Perekonomian Masyarakat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.