Tribunners / Citizen Journalism
Wacana Pilkada Melalui DPRD
Pilkada Ala Indonesia dalam Perspektif Fiskal
Esensi demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang bisa menyejahterakan rakyat tanpa mengabaikan suaranya
Oleh: Muhamad Alipudin, ST. MM
- Komite Tetap Fiskal KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia Bidang Industri Kesehatan, Gizi, Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Pendidikan & Kebudayaan Periode 2024-2029
- Sekretaris Umum Hipmi Jaya Periode 2021-2024
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2005 menuai koreksi.
Wacana Pilkada secara tidak langsung kembali muncul.
Koreksi Pilkada Langsung
Pilkada secara langsung perlu dikoreksi karena beberapa alasan.
Pertama, tidak efektif dan efisiennya Pilkada langsung. Dengan kembalinya pada Pilkada secara tidak langsung akan meningkatkan efektif dan efisien anggaran negara dan bisa dialokasikan untuk program-program yang produktif.
Kedua, rentan politik uang. Penelitian Muhtadi (2018) menunjukkan bahwa sekitar 25-33 persen pemilih pada Pemilu 2014 terpapar politik uang.
Fakta ini menunjukkan adanya upaya memobilisasi pemilih yang dilakukan para kandidat kepala daerah dengan disawer uang. Tentu ini membutuhkan biaya yang besar sehingga para kandidat bekerja sama dengan pemodal.
Relasi kandidat kepala daerah dengan pemodal memunculkan politik balas jasa di kemudian hari jika terpilih. Impilkasi kemudian tidak efisien dan efektifnya penggunaan anggaran pembangunan untuk rakyat karena berorientasi memenuhi politik balas jasa itu.
Ketiga, rentan konflik di level akar rumput. Mobilisasi massa pemilih antar kandidat kepala daerah membuat kondisi rentan konflik di tengah masyarakat. Dan kondisi ini tidak kondusif untuk dunia usaha.
Pilkada Ala Indonesia
Wacana kembali Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD sesuai dengan dengan demokrasi ke-Indonesiaan berdasarkan Pancasila.
Para pendiri bangsa mendesain demokrasi ala Indonesia yang tercantum dalam sila ke-4 Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan).
Esensi demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang bisa menyejahterakan rakyat tanpa mengabaikan suara rakyat.
Dan suara rakyat sudah terwakili oleh wakil rakyat (DPRD) di mana wakil rakyat itu dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, Pilkada secara tidak langsung tidak melanggar prinsip demokrasi.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/muhamad-alipudin-soal-pilkada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.