Kamis, 7 Agustus 2025

LPS Kaji Pemberian Jaminan untuk Simpanan Emas Bullion di Bank

LPS akan mengkaji kemungkinan pemberian jaminan terhadap simpanan emas atau bullion di perbankan nasional.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
dok. Antara
JAMINAN SIMPANAN EMAS - Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan Lembaga penjamin Simpanan (LPS) Ridwan Nasution. LPS akan mengkaji kemungkinan pemberian jaminan terhadap simpanan emas atau bullion di perbankan nasional. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga penjamin Simpanan (LPS) akan mengkaji kemungkinan pemberian jaminan terhadap simpanan emas atau bullion di perbankan nasional.

Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution mengatakan, skema penjaminan simpanan emas memang belum ditetapkan secara resmi. Namun, hal itu akan dibahas kedepan oleh pemerintah.

"Kalau saat ini belum dijamin, jadi usaha bullion itu belum masuk skema penjaminan," ujar Ridwan di acara INDEF di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

"Kalau LPS kan ikut saja ya, ikut peraturan saja," terangnya.

Ridwan mengaku bahwa LPS belum memiliki pembahasan khusus mengenai simpanan bullion di bank. Bahkan belum ada keputusan apakah simpanan emas di bullion bank akan masuk dalam skema penjaminan simpanan LPS.
 
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) sebab skema penjaminan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kita akan kaji, kita diskusikan di LPS karena ini kan masih baru ya. Kita harus lihat dulu, kita kaji dulu seperti apa detilnya nanti bisnis model dari usaha bullion," tutur dia.

Selain itu, Ridwan mengaku LPS tengah melakukan benchmark dengan Turki untuk mengadopsi model penjaminan simpanan emas di bank.

"Sistem di sana seperti menabung emas digital. Nasabah menyetor emas, bank mencatat dalam gram dan saat dicairkan nasabah menerima kembali dalam bentuk gram yang sama bukan uang," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui belum ada regulasi khusus soal penjaminan simpanan emas.

Baca juga: Misbakhun Minta BI Perkuat Cadangan Emas

Namun, dia membuka peluang agar LPS dapat diberi mandat untuk menjamin simpanan emas, seperti mandar serupa untuk polis asuransi yang akan berlaku mulai 2028.

Baca juga: 5 Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

"Kalau sistem bullion ini berjalan baik dan dipercaya masyarakat, kenapa tidak kita dorong penjaminannya? LPS sudah punya pengalaman menjamin simpanan bank. Tinggal apakah perlu lembaga baru atau perluasan mandat," terangnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan