Ibadah Haji 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M
ICW menemukan adanya dugan korupsi pada ibadah haji 2025. Bahkan disebut ada dugaan keterlibatan ASN dengan mengambil pungutan makanan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyampaikan pelaporan dugaan korupsi haji tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8/2025).
Alamsyah mengungkapkan ada dua dugaan korupsi saat pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
Pertama, adanya dugaan terjadinya rasuah terkait pelayanan masyair untuk para jemaah.
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), layanan masyair merupakan biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
"Satu, adalah (dugaan korupsi) layanan masyair atau layanan umum untuk jamaah haji mengikuti proses dari Muzdalifah, Mina, dan Arafah," kata Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alamsyah mengatakan berdasarkan hasil investigasi, diduga adanya monopoli dalam memberikan layanan masyair.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka?
Dia mengungkapkan jika hal ini terjadi, ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama, namanya sama, alamatnya sama," katanya.
Alamsyah menuturkan terduga individu yang melakukan monopoli tersebut telah menguasai pasar sebesar 33 persen dari total jemaah yang menunaikan ibadah haji.
Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji, Diduga Ada ASN Ambil Pungutan
Kedua, diduga adanya korupsi sehingga terjadi pengurangan konsumsi untuk jemaah haji tahun 2025.
Alamsyah mengatakan konsumsi yang diterima jemaah haji tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
Dalam pelaporannya, dia mengungkapkan membawa dokumen tentang standar konsumsi bagi jemaah haji.
"Mengapa kami membawa sejumlah peralatan? Untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 dengan yang sesuai dokumen," katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan ICW, Alamsyah mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran dalam konsumsi jemaah haji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.