Masuk Pengawasan Khusus, Satu Lagi Perusahaan Asuransi Jadi Pasien OJK
Ada 13 perusahaan asuransi masuk dalam status pengawasan khusus di Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada 13 perusahaan asuransi masuk dalam status pengawasan khusus di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya membagi pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan seperti asuransi dalam dua kelompok, yakni pengawasan normal dan pengawasan khusus.
Namun, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk di dalam pengawasan khusus tersebut.
"Yang kita sebutkan itu kategorinya adalah pengawasan khusus. Pada saat itu ada 13 perusahaan, kemudian dua perusahaan asuransi telah berhasil disehatkan dan kembali kepada pengawasan normal ya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Perusahaan asuransi yang dibahas pada sesi konferensi pers hari ini adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.
"Ada satu perusahaan asuransi sudah dicabut izin usahanya, yaitu PT WAL. Kemudian, ada tambahan satu perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus ya, sekali lagi saya tidak bisa menyebutkan namanya ya," kata Ogi.
Dengan demikian, dari semula ada 13 perusahaan asuransi dalam status pengawasan khusus, dua di antaranya sudah kembali dalam pengawasan normal, satu perusahaan sudah dicabut izin usahnya, dan tersisa 10 perusahaan dalam status pengawasan khusus OJK.
Baca juga: Ditopang Pertumbuhan Ekonomi, Penetrasi Industri Asuransi Diprediksi Menguat di 2023
Artinya dengan tambahan satu perusahaan masuk pengawasan khusus OJK, total ada 11 perusahaan dalam pengawasan khusus saat ini.
"Sehingga, saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan. Itu yang kita lakukan, tapi perkembangannya dari waktu ke waktu itu akan kita kaji dan akan kita tetapkan status pengawasan khususnya," ujar Ogi.
| OJK Blokir 29.906 Rekening Terafiliasi Judi Online |
|
|---|
| OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga, Permintaan Domestik Perlu Didorong |
|
|---|
| Berawal dari Temuan Ambulans BPKH, KPK Duga Satori Terima Dana di Luar BI dan OJK |
|
|---|
| Potensi Kerugian Negara Rp 600 M, Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya Dilaporkan ke KPK |
|
|---|
| LPSK Bakal Libatkan OJK dan PPATK untuk Awasi Dana Bantuan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ogi-prastomiyono__.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.