Selasa, 12 Agustus 2025

THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dianggarkan

Besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Bendahara negara yang kerap disapa Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga: THR ASN Dicairkan Mulai 4 April 2023, Usai Lebaran Kembali Dapat Uang Gaji ke-13, Berapa Besarannya?

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.

Komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah," paparnya.

Selain itu, Ani memaparkan, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.

Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Menkeu menegaskan, tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.

Menkeu menyampaikan alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.

Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Untuk pembayaran gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) kata Menkeu bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji ketigabelas akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ketigabelas komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15 Tahun 2023," tegasnya.

Terakhir, bendahara negara itu menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk mengatur THR dan gaji ketigabelas untuk pemerintah pusat, yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Baca juga: Jangan Tergoda Habiskan Uang THR untuk Hal Tak Penting, Ini Kiatnya dari Perencana Keuangan

Sedangkan, untuk pemerintah daerah kata Sri Mulyani, perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

"Mengenai THR dan gaji ke-13 dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentum yang berjalan masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujar Menkeu.

Nasib Honorer

Terpisah saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat(Kemenko Kesra) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR).

Kata Menko PMK mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah(Pemda) dan digaji APBN.

"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.

Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ketigabelas itu mampu mendorong belanja masyarakat dalam pemulihan ekonomi.

"Ini kebijakan yang salah karena THR ASN dan gaji ke 13 punya daya dorong ke belanja masyarakat secara agregat. Momentum lebaran harusnya dijadikan sebagai titik balik pemulihan ekonomi," kata Bhima saat dihubungi Tribun kemarin.

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya

Bhima memaparkan, pembayaran THR mampu memutarkan roda ekonomi lebih cepat bahkan bisa menurunkan angka kemiskinan.

"Lebaran itu masyarakat sudah siap mudik yang tadinya di tahan tahan saat pandemi. THR ASN sebagian akan disalurkan ke sanak saudara di kampung," ujarnya.

Selain itu, Bhima menegaskan, pengurangan pembayaran THR dan gaji ketigabelas bisa jadi berdampak pada proyeksi pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai ekspektasi.

"Kalau ada pengurangan hak ASN, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang bertepatan dengan lebaran akan dibawah ekspektasi," ucap Bhima.

"THR juga berfungsi melindungi para ASN dari gerusan inflasi pangan maupun BBM," sambungnya.(Tribun Network/bel/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan