Sabtu, 8 November 2025

Bantuan Beras Covid-19 Rp 336 M Diduga Dikorupsi, Pejabat Kemensos dan Swasta Diperiksa KPK

Bansos beras Covid-19 senilai Rp 336 M disalurkan saat pandemi. Kini KPK periksa pejabat dan swasta. Apa yang sebenarnya terjadi?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Dua saksi hadir di KPK, satu belum terkonfirmasi.
  • Proyek bansos beras Covid-19 diduga bocor hingga Rp 200 M.
  • Pemeriksaan fokus pada harga dasar dan distribusi bantuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Proyek bansos yang digulirkan pada masa awal pandemi Covid-19 ini bernilai Rp 336 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Program bansos beras tersebut merupakan bagian dari skema perlindungan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjaga ketahanan pangan keluarga miskin terdampak pandemi. Penyaluran dilakukan melalui skema PKH dan menjangkau lebih dari 5 juta KPM di 15 provinsi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025). 

Ada tiga saksi yang dipanggila KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Namun, baru dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos periode 2020–2021, Rachmat Koesnadi, dan Direktur PT Yasa Artha Trimanggal (PT YAT), Yenna Yuniana.

Yenna tiba pukul 09.36 WIB, disusul Rachmat pukul 09.44 WIB.

Sementara satu saksi lainnya, Petrus Susanto, Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup DNR), belum terkonfirmasi kehadirannya hingga siang hari.

Rachmat Koesnadi saat ini menjabat sebagai Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kemensos saat bansos beras bergulir pada 2020.

Baca juga: Silfester Matutina 6 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Masih Memantau

Duduk Perkara

KPK mendalami dugaan korupsi dalam proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar yang digulirkan Kemensos untuk lebih dari 5 juta KPM di 15 provinsi.

Proyek ini merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos nasional yang disalurkan selama pandemi.

Modus dugaan korupsi meliputi:

  • Penunjukan langsung mitra distribusi tanpa mekanisme transparan
  • Pengaturan harga dasar penyaluran bansos yang tidak sesuai ketentuan
  • Pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu melalui markup dan pengendalian distribusi

KPK telah menetapkan lima tersangka:

  1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia. Diduga mengendalikan skema distribusi bansos melalui perusahaan yang ia pimpin.
  2. Edi Suharto (ES) – Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif. Diduga berperan dalam pengambilan keputusan dan penunjukan mitra distribusi bansos.Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik. Diduga terlibat
  3. dalam pelaksanaan teknis dan pengelolaan anggaran proyek bansos.
  4. PT Dosni Roha Indonesia – Korporasi yang mendapatkan proyek distribusi bansos beras. Diduga menerima keuntungan tidak sah dari pengadaan.
  5. PT Dosni Roha Logistik – Anak perusahaan yang menjalankan distribusi bansos di lapangan. Diduga turut serta dalam praktik markup dan penyimpangan anggaran.

Status tersangka Rudy Tanoe telah sah setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved