Kemendag: Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 di Kemenkumham Akan Dilakukan 1 Agustus
Isy kemudian membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. salah satunya memasukkan social commerce
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.
Kebijakan tersebut ia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Sebelum revisi, Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.
Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit |
![]() |
---|
Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Rekondisi di Cengkareng, 5.100 Unit Senilai Rp12 M Disita |
![]() |
---|
Minta Dibebaskan, Kubu Tom Lembong Yakin Bandingnya Bakal Diterima |
![]() |
---|
Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Hakim Tak Uraikan Niat Jahat |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Macbook dan Ipad Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.