Senin, 1 September 2025

Kemendag: Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 di Kemenkumham Akan Dilakukan 1 Agustus

Isy kemudian membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. salah satunya memasukkan social commerce

Kompas.com/Elsa Catriana
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.

Kebijakan tersebut ia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Sebelum revisi, Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan