Sabtu, 8 November 2025

Harga Pertamax Cs Turun, Pertalite Ikutan Turun? Ini Kata Menteri ESDM

Harga tersebut mulai berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
WARTAKOTA/YULIANTO
Pengendara motor saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax di SPBU Coco Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Harga produk BBM non subsidi Pertamina mengalami penurunan harga per Jumat (1/12/2023). 

Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

"Sesuai dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM ini, maka perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi," ucap Irto.

"Komitmen kami adalah memastikan harga BBM non subsidi Pertamina ini kompetitif, dan transparan bagi konsumen. Masyarakat menjadi terbiasa dengan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara berkala" pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved