Perprindo Harap Pasar Kembali Normal dengan Terbitnya Permendag Nomor 8/2024 Tentang Kebijakan Impor
Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Dirjen Daglu mengungkapkan terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor," katanya dilansir dari kemendag.go.id.
Pihaknya merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," ucapnya.
| Catat Ekspor Gemilang, Toyota Indonesia Raih Penghargaan dari Kemendag |
|
|---|
| Lewat TEI 2025, Bank Mandiri Tegaskan Peran Strategis Dukung Akselerasi Ekspor Digital Digital |
|
|---|
| Wamenperin Faisol Sebut Manufaktur Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Pamerkan Inovasi dan Kearifan Lokal |
|
|---|
| Hari Pertama TEI 2025, 131 MoU Ekspor USD 9,98 Miliar Ditandatangani di Hadapan Mendag Budi Santoso |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.