Rabu, 20 Agustus 2025

Tarik Uang Pakai Kartu Debit BCA di Mesin EDC Tak Gratis Lagi, Ada Biaya Rp4.000 Setiap Transaksi

Selama ini pilihan transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan para nasabah agar tidak perlu mengantre di mesin ATM, atau tidak menemukan ATM terdekat

KONTAN
Mesin EDC BCA. BCA akan memungut biaya sebesar Rp4.000 setiap transaksi tarik tunai gunakan mesin EDC BCA. Kebijakan tersebut mulai efektif pada 5 Juli 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia (BCA) membuat kebijakan baru terkait penarikan uang tunai menggunakan kartu debet BCA melalui mesin EDC di toko ritel.

Saat ini, penarikan uang tunai di Indomaret dan Alfamaret tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun, ke depan BCA akan memungut biaya sebesar Rp4.000 setiap transaksi tarik tunai gunakan mesin EDC BCA.

Kebijakan tersebut mulai efektif pada 5 Juli 2024.

Baca juga: Layanan BCA Mobile Eror, Ini Tanggapan Manajemen

"Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000 per transaksi yang akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan," tulis pengumuman BCA dalam website resminya.

Diketahui, selama ini pilihan transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan para nasabah agar tidak perlu mengantre di mesin ATM, atau tidak menemukan ATM terdekat.

EDC bisa ditemukan di berbagai merchant BCA, baik di minimarket, kedai kopi, hinga resto rekanan BCA.

EDC BCA merupakan mesin perbankan elektronik BCA yang bisa menerima berbagai jenis kartu dan juga QRIS untuk pembayaran.

Saat ini BCA memiliki dua mesin EDC yakni EDC BCA Biasa dan EDC BCA APOS.

EDC BCA dilengkapi dengan tutupan PIN pada angka-angkanya sehingga membuat tingkat keamanan customer semakin tinggi saat memasukkan PIN untuk pembayaran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan