Senin, 3 November 2025

Kasus Korupsi Mesin EDC, KPK Kini Fokus Telusuri Peran Provider Sistem dan Sinyal

KPK mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN. Fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider.

dok. PT Pertamina (Persero)
KORUPSI MESIN EDC - KPK mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN. Fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider. Foto Dedi Sunardi telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN
  • Fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider atau penyedia jasa pendukung
  • Tim penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sistem tersebut


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN, dengan fokus penyidikan kini mengarah pada peran para provider atau penyedia jasa pendukung.

Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan korupsi pada pengadaan perangkat keras (hardware), tetapi juga mendalami proses pengadaan sistem, software, dan persinyalan yang digunakan dalam mesin EDC tersebut.

Baca juga: KPK-BPK Maraton Cek Mesin EDC, Kejar Nilai Kerugian Negara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran ini menjadi bagian penting dari penyidikan yang sedang bergulir.

"Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja tapi juga sistemnya, termasuk juga sinyal-sinyal yang digunakan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sistem tersebut.

 

 

"Artinya, tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan untuk diterapkan dalam sistem EDC tersebut," jelasnya.

Dalam upaya mendalami peran para penyedia jasa ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan teknologi dan informatika.

Pada Kamis (16/10/2025), penyidik memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi.

Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan saksi-saksi lain dari sektor serupa. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada Rabu (8/10/2025).

Keterlibatan perusahaan telekomunikasi dan teknologi informasi seperti Indosat, menurut KPK, menjadi relevan untuk ditelusuri perannya dalam penyediaan sistem atau jasa terkait skema pengadaan mesin EDC di bank pelat merah tersebut.

"Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami,” ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya, Kamis (9/10/2025).

KPK memandang perlu memetakan secara utuh alur korupsi dengan memeriksa pihak-pihak swasta yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam proyek ini.

Modus Mengunci Pemenang Lelang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved