Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain
Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah memungut iuran Tapera dari para pekerja sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan mereka.
|
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Ekonom senior INDEF Basri dalam diskusi publik INDEF di Jakarta, Senin (5/2/2024).
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta Tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Berita Terkait
Baca Juga
Pegiat Buruh Kritik Kementerian P2MI soal Rencana Ekspor Jasa: Pekerja Migran Bukan Komoditas Dagang |
![]() |
---|
Viral WNI Bikin Ulah di Jepang, Pemerintah Bantah Isu Jepang Tutup Akses Bagi Pekerja Asal Indonesia |
![]() |
---|
Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Berjalan, Daya Beli Masyarakat Jadi Fokus |
![]() |
---|
Pekerja Pelabuhan Yunani Memblokir Pengiriman Senjata ke Israel di Pelabuhan Piraeus |
![]() |
---|
Irma Suryani: Rp 285 M Tak Cukup Lindungi Jutaan Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.