Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain
Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah memungut iuran Tapera dari para pekerja sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan mereka.
|
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Ekonom senior INDEF Basri dalam diskusi publik INDEF di Jakarta, Senin (5/2/2024).
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta Tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Baca Juga
| Dampingi Pimpinan DPR Sidak ke Pabrik Ban Michelin, Presiden KSPSI Minta Perusahaan Jangan Main-main |
|
|---|
| 2.000 Warga Serbu Bareskrim Polri, 10 Ton Beras Ludes dalam 2 Jam |
|
|---|
| Wamenaker dan Serikat Pekerja Bahas Formula Baru Penetapan Upah Minimum |
|
|---|
| Menteri Mukhtarudin Gandeng Menkop Ferry, Bersama Wujudkan Koperasi Untuk Pekerja Migran Indonesia |
|
|---|
| KSPSI Desak Produsen Ban Michelin Batalkan Rencana PHK Buruh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.