Senin, 6 Oktober 2025

Mantan Menkeu: PPN Naik Jadi 12 Persen Akan Datangkan Masalah ke Masyarakat

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan menjadi masalah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. 

Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpjakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved