Rabu, 10 September 2025

Kenaikan Upah 6,5 Persen Cuma di 2025, Ada Rumusan Kebijakan Jangka Panjang untuk Tahun Berikutnya

Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun 2025 saja.

istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun 2025 saja.

Untuk tahun-tahun berikutya pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang dan akan melibatkan para pengusaha dan serikat pekerja.

"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, dikutip Kamis (5/12/2024).

Ia mengaku belum tahu bentuk regulasi jangka panjang tersebut, tetapi tentu minimal akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakar).

Yassierli tak menutup kemungkinan regulasinya bisa dalam bentuk yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-undang Ketenagakerjaan baru.

"Ini prosesnya cukup panjang. Ini nanti tergantung lingkupnya. Kalau cuman upah minimum tentu kita punya sekian banyak PR regulasi yang dibatalkan MK. Itu kalau kita gabung itu bisa nanti sebenarnya mengarah kepada sebuah Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.

Adapun gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.

Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.

Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Baca juga: Menaker Siapkan Antisipasi Jika Pengusaha Sulit Penuhi Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2025

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," tutur Yassierli.

Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.

Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.

Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan