Koperasi Indonesia Masuk Migas, Kemenkop Dorong Transformasi Pengelolaan Tambang
Koperasi desa masuk migas, investasi raksasa, teknologi Rusia, dan janji kerja lokal. Ini bukan proyek biasa.
Ringkasan Berita:
- Koperasi desa masuk migas, tantang dominasi swasta dan BUMN.
- Investasi Rp501 miliar, target produksi 1.000 barel per hari.
- Teknologi Rusia, tambang Jambi, dan janji kerja untuk warga lokal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koperasi Indonesia mencatat langkah baru dalam sejarah ekonomi kerakyatan. Induk Koperasi Unit Desa (InKUD), organisasi pusat yang membina koperasi unit desa sejak 1969, menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan asing di sektor minyak dan gas (migas), melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Ellips Group dari Uzbekistan dan Center Wobang Hongkong Engineering Co. Ltd.
Hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Henra Saragih, bersama perwakilan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan mitra internasional.
Kerja sama ini mencakup investasi awal senilai 30 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp501 miliar (kurs Rp16.717/dolar AS), untuk program eksplorasi energi di Indonesia.
Ketua Umum InKUD, Portasius Nggedi, mengatakan selain pendanaan, kolaborasi juga melibatkan transfer teknologi tinggi dari Rusia, yaitu alih pengetahuan dan peralatan industri migas, yang ditargetkan mampu meningkatkan kapasitas produksi hingga 1.000 barel minyak per hari. (Barel: satuan volume standar dalam industri minyak.)
Dia menyebut bahwa kemitraan ini bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian dari visi jangka panjang koperasi sebagai pelaku ekonomi modern.
“Kami ingin menunjukkan bahwa koperasi mampu menjadi tulang punggung ekonomi modern. Melalui kerja sama ini, akan ada alih teknologi, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan ekonomi di tingkat akar rumput,” ujar Portasius, Rabu (5/11/2025).
Dia mengatakan tahap awal kerja sama akan difokuskan pada partisipasi dalam tender eksplorasi migas di wilayah Jambi pada tahun 2026.
Dia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan dan pelibatan masyarakat lokal dalam proses eksplorasi.
Selain membuka peluang kerja bagi tenaga lokal, proyek ini diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi RI 5,04 Persen, Ekonom: Tidak Berkualitas, Hanya Kelompok Atas yang Nikmati
Diketahui, transformasi koperasi ke sektor energi didorong oleh regulasi baru, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan ini memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola lahan tambang hingga 2.500 hektare, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai turunan dari UU tersebut.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Henra Saragih, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi kerakyatan yang selama ini identik dengan sektor perdagangan dan pertanian.
“Koperasi bisa bersaing dengan perusahaan swasta dan BUMN lainnya demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Henra.
Ia menambahkan bahwa transformasi kelembagaan koperasi juga tercermin dari kesiapan infrastruktur dan tata kelola yang semakin profesional.
“Nanti kita bisa lihat kantor Induk KUD di Kawasan Sudirman-Thamrin, tidak kalah dengan kantor-kantor megah swasta yang mengelola energi dan tambang lainnya,” kata dia.
| Garap Proyek Strategis, Rukun Raharja Paparkan Strategi Pertumbuhan dan Transformasi Korporasi |
|
|---|
| Kopdes Metuk Boyolali Bukti Nyata Koperasi Bisa Jadi Alat Perjuangan Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Gudang Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Punya 700 Anggota, Menkop Resmikan Koperasi Desa Merah Putih di Metuk Boyolali |
|
|---|
| Arah Baru Tata Kelola Migas, Warga Kini Jadi Bagian dari Produksi Energi Nasional |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.