Anggota DPR Ingatkan Program Magang Nasional Bebas dari Pungutan
Irma mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawasi program tersebut.
Ringkasan berita
- Pemerintah akan membuka program magang nasional
- Ikut magang akan digaji hingga Rp 3,3 juta per bulan
- DPR minta program ini bebas dari pungutan liar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, berharap tak ada pungutan liar dalam program Magang Nasional yang menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (fresh graduate).
Irma mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawasi program tersebut.
"Komisi IX tentu akan melakukan pengawasan melalui Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari laporan civil society terkait penempatan yang clear dan tidak boleh ada pungutan-pungutan dalam recruitmentnya," kata Irma kepada Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).
Selain itu Komisi IX juga akan memantau penempatan peserta magang di dunia usaha.
Irma menegaskan pentingnya memastikan peserta benar-benar memperoleh pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
"Juga mengontrol penempatan peserta magang di perusahaan-perusahaan agar yang mereka pelajari betul-betul bermanfaat dan outputnya skill yang dibutuhkan pasar Tenaga Kerja nasional dan internasional," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah bakal menyiapkan gaji bagi peserta magang nasional yang nantinya lolos sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ikut andil dalam program ini.
Menurut dia, seluruh gaji bagi peserta magang itu akan difasilitasi negara.
Saat disinggung soal besaran gaji tersebut, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi kerja masing-masing peserta magang.
"Uang saku basisnya upah minimun kota kabupaten," kata Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan begitu, Yassierli menyebut akan ada perbedaan pemberian gaji bagi para peserta magang.
Hanya saja khusus untuk di Jakarta, Yassierli menyatakan, upah minimumnya nanti akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791 perbulannya.
"Kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minimum provinsi berarti pakai UMP," ucap Yassierli.
Peserta Magang Kemnaker 2025 Dapat Apa Saja? Cek Rincian Uang Saku dan Fasilitasnya |
![]() |
---|
Menaker Yassierli: Program TKM Jadi Solusi Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia |
![]() |
---|
Catat, Pendaftaran Program Magang Pemerintah Diperpanjang hingga 15 Oktober |
![]() |
---|
Antusiasme Tinggi, Kemnaker Tambah Waktu Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu Daftar! Ini Jadwal Terbaru Maganghub Batch 1 Tahun 2025–2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.