Rabu, 15 Oktober 2025

Anggota DPR Ingatkan Program Magang Nasional Bebas dari Pungutan

Irma mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawasi program tersebut.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Dok. Biro Humas Kemaker
PROGRAM MAGANG NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025), terkait pelaksanaan Program Magang Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menaker menyampaikan penerbitan Surat Edaran kepada kepala daerah untuk mendorong partisipasi perusahaan, dengan target 100 ribu lowongan magang tersedia hingga akhir 2025. 

Ringkasan berita

  • Pemerintah akan membuka program magang nasional
  • Ikut magang akan digaji hingga Rp 3,3 juta per bulan
  • DPR minta program ini bebas dari pungutan liar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, berharap tak ada pungutan liar dalam program Magang Nasional yang menyasar 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma (fresh graduate).

Irma mengatakan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawasi program tersebut.

"Komisi IX tentu akan melakukan pengawasan melalui Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari laporan civil society terkait penempatan yang clear dan tidak boleh ada pungutan-pungutan dalam recruitmentnya," kata Irma kepada Tribunnews.com, Senin (13/10/2025).

Selain itu Komisi IX juga akan memantau penempatan peserta magang di dunia usaha. 

Irma menegaskan pentingnya memastikan peserta benar-benar memperoleh pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

"Juga mengontrol penempatan peserta magang di perusahaan-perusahaan agar yang mereka pelajari betul-betul bermanfaat dan outputnya skill yang dibutuhkan pasar Tenaga Kerja nasional dan internasional," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah bakal menyiapkan gaji bagi peserta magang nasional yang nantinya lolos sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ikut andil dalam program ini.

Menurut dia, seluruh gaji bagi peserta magang itu akan difasilitasi negara.

Saat disinggung soal besaran gaji tersebut, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi kerja masing-masing peserta magang.

"Uang saku basisnya upah minimun kota kabupaten," kata Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dengan begitu, Yassierli menyebut akan ada perbedaan pemberian gaji bagi para peserta magang.

Hanya saja khusus untuk di Jakarta, Yassierli menyatakan, upah minimumnya nanti akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jika merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791 perbulannya.

"Kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minimum provinsi berarti pakai UMP," ucap Yassierli.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved