Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia
Payung hukum yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan,
"Konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam beleid PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan tersebut mencakup dua kegiatan.
Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca juga: OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024
Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal.
| Cerita UMKM Tasikmalaya, Catat Lebih Cerdas dengan Manfaatkan Teknologi Finansial |
|
|---|
| Tips Mengenali Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Kerugian |
|
|---|
| Anda Butuh Pinjaman Online? Ini Panduan Memilih yang Aman dan Legal |
|
|---|
| Mau Coba Berinvestasi? Ini Platform Digital yang Aman dan Bikin Saldo Bertambah |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ramal Tahun Depan Banyak Pelaku Goreng Saham Dihukum BEI dan OJK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.