Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia
Payung hukum yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan,
"Konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam beleid PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan tersebut mencakup dua kegiatan.
Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca juga: OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024
Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal.
Purbaya Rapat Perdana di DPR Sebagai Menkeu, Langsung Disemprot Legislator, Gaya Koboi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Rapat Perdana dengan Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya Pamer Kinerja 10 Bulan Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Purbaya Singgung Gaya Komunikasi Ala Koboi di Rapat Perdana dengan DPR |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Ditegur Komisi XI DPR saat Rapat Perdana: Boleh Koboy Asal Ada Isinya |
![]() |
---|
Momen Perdana Menkeu Purbaya Raker di DPR, Disambut Langsung Ketua Komisi XI Misbakhun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.